Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
DALAM sebuah operasi gabungan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan rotan ilegal seberat 50,3 ton yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok.
Sebanyak 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran ditemukan tersimpan dalam delapan kontainer berukuran 20 feet di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (15/8).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam konferensi pers di Lapangan Pelindo Pontianak pada Selasa (27/8), menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan eksportir adalah dengan menyatakan barang yang dikirim dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai kelapa (coconut).
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih Lobster
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan bahwa isi kontainer tersebut adalah rotan, bukan kelapa seperti yang dilaporkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan kontainer tersebut berisi 861 paket rotan dengan berat total 50.307 kilogram," ungkap Beni.
Baca juga : Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Ia menambahkan, penyelundupan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 yang melarang ekspor rotan.
Penyelundupan ini pertama kali terdeteksi oleh Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran dalam dokumen PEB yang diajukan oleh eksportir berinisial CV MAS.
Setelah menemukan kejanggalan, tim tersebut menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) dan memerintahkan Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang yang akan diekspor.
Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil dari Malaysia
Pada tanggal 15 Agustus 2024, petugas Bea Cukai Pontianak melakukan pemeriksaan jabatan terhadap kontainer-kontainer tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan dari PT Pelindo Pontianak, tempat barang-barang tersebut ditimbun sementara.
Eksportir yang terlibat dalam penyelundupan ini akan menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pelanggaran ini bisa dikenai hukuman penjara paling singkat dua tahun hingga delapan tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Beni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan.
"Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi eksportir agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Z-10)
Mereka menilai larangan ekspor yang berlaku sejak 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2011 telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor ini.
ROTAN-ROTAN menjulur, merambat dalam pola yang unik. Bergelombang dan berombak dalam tiga bagian besar.
Konsumen menyukai produk rotan yang dikombinasikan dengan gedebok, mendong dan eceng gondok.
Pameran untuk UMKM merupakan hal yang sangat bermanfaat. Bahkan ide untuk membuat Karuhei Ethnic juga didapatkan dari event pameran seperti ini.
Desain dapat menjadi medium transformatif dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dihadapi dunia saat ini, yaitu mengurangi limbah plastik.
Ekspor dua mineral kritis asal Tiongkok mengalami penurunan drastis dalam tiga bulan terakhir.
TOPAN Wipha menyebabkan hujan deras dan banjir besar di Filipina pada akhir pekan lalu.
HONG Kong ditaksir menelan kerugian 2-3 miliar dolar Hong Kong (sekitar Rp4,15 triliun-Rp6,23 triliun) akibat diterjang Topan Wipha.
TOPAN Wipha melanda wilayah selatan Tiongkok pada Senin (21/7) dengan membawa angin kencang dan hujan deras.
IRAN akan menjadi tuan rumah pertemuan trilateral tingkat tinggi dengan Tiongkok dan Rusia pada hari ini waktu setempat.
Kasus mengejutkan mengguncang publik Tiongkok, saat seorang pria bermarga Jiao, dikenal sebagai 'Sister Hong', ditangkap setelah menyamar sebagai wanita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved