Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
HARI ini diperingati sebagai hari lahir Mahkamah Agung (MA). Sejak didirikan MA menjadi penjaga terakhir keadilan, memastikan hukum ditegakkan, dan hak-hak konstitusi dilindungi.
Sayangnya perjalanan penegakan hukum lembaga yudikatif Indonesia ini tidak selalu mulus. Sebagai penjaga terakhir dalam sistem hukum, hakim-hakim agung diharapkan memiliki integritas yang tak tercela dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan jujur dan adil.
Namun beberapa tahun terakhir, sejumlah hakim agung terlibat dalam kasus-kasus hukum yang mencoreng nama baik lembaga yudikatif. Fenomena ini memicu keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana integritas dan profesionalisme hakim-hakim agung dapat dipertahankan di tengah godaan dan tekanan yang begitu besar.
Baca juga : Gazalba Saleh terus Berkelit di Persidangan, KPK: Itu Hak Dia
Gazalba didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKK) karena diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menerima gratifikasi secara bersama-sama sebesar Rp650 juta.
Jaksa KPK menyatakan gratifikasi tersebut diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait kasus kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul, yang merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya, menghadapi masalah hukum karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Awalnya Gazalba divonis bebas, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dari Jaksa KPK terhadap vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Putusan sela di pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan mengadili ulang kasus Gazalba Saleh.
Baca juga : Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima kini dianggap memenuhi syarat formal dan materiel menurut menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menarik perhatian masyarakat. Pasalnya ia salah satu yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sudrajad diduga menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sudrajad menerima suap sebesar S$80 ribu dalam kasus itu.
Baca juga : Jaksa KPK Antisipasi Potensi Manipulasi Barang Bukti Hakim Agung Nonaktif
Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa kurungan penjada selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, bila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, berupa penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu JPU menuntut Sudrajad membayar uang pengganti S$80 ribu.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 19 Desember 2022. KPK menduga Edy menerima suap sebesar Rp3,7 miliar untuk mengurus suatu perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edy menjadi salah satu hakim yustisial di MA yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam OTT KPK terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga tersebut tahun 2022.
Edy Wibowo dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor di PN Bandung, Jawa Barat. Keputusan itu diperberat Pengadilan tinggi menjadi 6 tahun.
MA mengurangi hukuman, Edy Wibowo, dari enam tahun penjara menjadi tiga tahun penjara dalam putusan kasasi. Edy tetap dikenai denda sebesar Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 475 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Kasus-kasus yang melibatkan hakim agung ini menimbulkan dampak serius terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif. MA, yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan integritas, justru terjebak dalam pusaran korupsi dan pelanggaran etik.
Kepercayaan publik terhadap putusan-putusan MA mulai goyah, karena muncul keraguan apakah keputusan-keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada hukum dan keadilan, ataukah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dan uang. (Z-3)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved