Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
REKAMAN suara Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemampuan mengintimidasi lewat aparat penegak hukum (APH) yang ditunjukkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut rekaman asli.
Rekaman itu berasal dari video pidato Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Rakornas Forkominda) di Sentul Internasional Conventuon Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
"Faktanya, suara yang rekaman yang aslinya berupa video itu memang asli 100% berasal dari suara Joko Widodo," kata pemerhati telematika Roy Suryo melalui keterangan tertulis, Minggu (18/8).
Baca juga : Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pada saat memutar rekaman suara tersebut Hasto sejatinya tidak menunjukkan visualnya. Rekaman suara itu diperdengarkan di hadapan wartawan.
Roy mengatakan potongan kalimat tersebut asli karena tidak ada unsur editing. Pasalnya, pidato Jokowi itu diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden dengan durasi sepanjang 38 menit 53 detik.
"Potongan asli kalimat sepanjang sekitar 40 detik tersebut memang faktanya terdapat pada timecode reader (TCR) 37'34" hingga 38'20" alias sesaat sebelum Joko Widodo mengakhiri sambutannya."
Baca juga : Kepemimpinan Jokowi Dibahas di Rakernas PDIP
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan masih banyak masyarakat awam yang tidak bisa membedakan antara proses cut to cut, inserting, dan dubbing. Inserting merupakan sisipan suara lain alias tambahan sedangkan dubbing adalah penggantian suara dari yang asli menjadi suara lain.
"Jadi selama potongan tersebut hanya dicuplik dari rekaman aslinya saja tanpa disisipi atau ditambah unsur suara lain di depan, di tengah maupun di belakangnya, maka meski sependek apapun rekaman tersebut tetap masih memenuhi syarat teknis sebagai suara asli," jelas dia.
Sebelumnya, Hasto menilai ada andil Presiden Jokowi, terkait arah penegakan hukum. Hasto mencurigai KPK, Kejagung, dan Polri dibisiki Jokowi. Dia mengeklaim memiliki rekaman perintah Kepala Negara itu.
Baca juga : Dianggap Larang Silaturahmi Jokowi-Megawati, PDIP: Suara Akar Rumput
“Tadi kan beredar video (rekaman) kan bagaimana Pak Jokowi mengatakan akan menggunakan hukum dan melakukan pembisikan kepada ketua KPK, kepada Jaksa Agung, Kapolri itu tadi video yang saya terima,” ujar Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).
Dalam pernyataan itu, Hasto memperlihatkan rekaman yang disebutnya perintah Jokowi. Berikut bunyinya: “Jangan main-main.., yang bikin saya sendiri, lewat cara saya. Bisa lewat KPK, bisa. Bisa lewat Polri, bisa lewat Kejaksaan akan saya bisikin aja, di sana ada yang main-main. Ya, masa saya mau ngintip sendiri kan ndak mungkin,” ujar orang dalam rekaman Hasto yang diklaim sebagai Jokowi. (J-2)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved