Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ALIRAN dana tersangka kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta terindikasi dipakai untuk membiayai operasional rumah pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Penggunaan duit panas itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengutip keterangan Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo yang sudah lebih dahulu diperiksa oleh penyidik KPK.
Yoseph merupakan salah satu pengurus rumah pemenangan Jokowi-Amin pada Pemilu 2019. “Ternyata ada indikasi, ada dugaan bahwa yang membantu itu di kemudian hari menjadi tersangka,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia enggan memerinci nama tersangka yang memberikan dana ke rumah pemenangan. Akan tetapi, dia menduga pemanggilannya kali ini karena nomor ponselnya disimpan oleh sang tersangka. "Nah di dalam handphonenya, itu ada nomor telepon saya yang dikirim oleh Saudara Adhi Dharmo,” lanjut Hasto.
Baca juga : KPK Pastikan Panggil Ulang Hasto Usai Mangkir di Kasus Suap Jalur Kereta
Hasto membantah kenal tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga menegaskan tidak pernah bekerja sebagai konsultan pengadaan jalur kereta.
“Saya tidak kenal. Saya tidak kenal. Kalau konsultan itu, itu di KTP saya. Bukan saya menjadi konsultan kereta api, itu framing. Saya ini konsultan project management. Saya ini teknik kimia. Punya kemampuan merancang pabrik,” ujar Hasto.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
Baca juga : Dipanggil KPK, PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadir
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. (Can/P-3)
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved