Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Pertanyakan Tumpang Tindih Satgas IKN

Sri Utami
08/8/2024 12:05
DPR Pertanyakan Tumpang Tindih Satgas IKN
Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama memertanyakan tingkat keberhasilan yang dicapai Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Satgas tersebut dibentuk sebelumnya dengan Keppres No14 Tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan Suryadi dalam merespon Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN di bawah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

“Adanya satgas baru ini merupakan indikasi kegagalan satgas yang lama dalam mendatangkan investasi ke IKN. Orangnya terus berganti, tapi investasi tak kunjung teratasi,” ujarnya, hari ini.

Baca juga : Kepala OIKN Mundur, Bahlil Pastikan IKN Tetap Diminati Investor

Menurutnya jika satgas sebelumnya sukses menjalankan tugasnya maka tidak perlu ada pergantian lagi. "Sebab apabila satgas yang dipimpin oleh Luhut Panjaitan terbukti sukses dalam menghadirkan investasi, tentunya tidak perlu membentuk satgas baru, tetapi cukup dengan memperpanjang masa tugas satgas beserta pimpinan yang lama,” tambah Suryadi.

Saat ini pemerintah kesulitan mendatangkan investor besar yang mumpuni, sehingga yang didapat hanyalah pengembang properti.

“Pengembang properti semacam ini, menurut beberapa ahli, hanya akan menjadi beban APBN pemerintah. Padahal, pemerintah membutuhkan beban tersebut dialihkan ke investor besar, sehingga ruang gerak fiskal di masa mendatang tetap aman"

Baca juga : Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Bahlil Layani Investor Arab Saudi di IKN

Di sisi lain, banyaknya organisasi kementerian dan lembaga yang ikut turun tangan dalam pembangunan IKN, khususnya dalam hal investasi, menandakan Otorita IKN juga tidak memenuhi performa yang diinginkan, sehingga membutuhkan bantuan dari banyak pihak.

Padahal dengan UU IKN yang ada dan bahkan telah direvisi sudah sangat mempertegas bahwa Otorita IKN memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya itu, kata Suryadi, apabila pembangunan IKN dipaksakan tanpa adanya investor besar dengan target waktu pemindahan ibu kota yang ada saat ini, akan berpotensi membebani APBN dan mengorbankan pembangunan sektor daerah lain yang lebih membutuhkan anggaran.

“Lebih baik agar pemindahan Ibu Kota Negara ditinjau ulang sebab Nusantara masih jauh dari kata layak untuk dapat dikatakan sebagai sebuah Ibukota Negara, karena fasilitasnya yang masih sangat minim,” ungkapnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya