Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bahlil Ditunjuk Menjadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

Fetry Wuryasti
07/8/2024 15:18
Bahlil Ditunjuk Menjadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.(Antara/Galih Pradipta)

PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN), melalui surat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024. Keppres itu ditandatangani Presiden dan berlaku mulai Senin (5/8).

"Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. Ketua : Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," demikian tertera pada Pasal 5 Keppres Nomor 25 Tahun 2024, dikutip Rabu (7/8).

Kemudian, Bahlil akan dibantu dua wakil ketua dalam satgas itu, yaitu Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Otorita IKN yang saat ini pejabat sementaranya Basuki Hadimuljono.

Baca juga : Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN

Wakil Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat Raja Juli Antoni akan menjadi sekretaris di satgas itu. Jokowi juga menunjuk mantan Staf Ahli Jaksa Agung Firdaus Dewilmar pada posisi sekretaris.

Beberapa pejabat menjadi anggota satgas percepatan investasi IKN, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Prabowo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas memiliki sembilan tugas. Secara garis besar, pasal 1 menugaskan satgas untuk membenahi semua aspek di IKN demi menggenjot investasi di ibu kota negara itu.

Tugasnya termasuk percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya