Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari sejumlah pihak dalam penanganan bantuan sosial (bansos) Presiden di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Perkara itu masih diusut hingga saat ini.
“Tidak ada intervensi di perkara bansos yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, hari ini.
Tessa menjelaskan kasus itu hanya menyeret satu tersangka dengan seberkas surat perintah penyidikan (sprindik). Penegasan tidak ada bantahan itu dibuktikan dengan adanya penggeledahan sejak 23 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2024.
Baca juga : KPK Cegah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Upaya paksa dilakukan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan. Tessa enggan memerinci lokasi pastinya demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
“Terkait penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan dua buah handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dan akan dilakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait,” tegas Tessa.
Sebelumnya, KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp250 miliar.
Baca juga : Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Berjumlah 6 Juta Paket
Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.
“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2024.
Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.
“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa. (Can/P-2)
KPKĀ mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
KPK membeberkan total jumlah paket yang diduga berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden. Total, ada tiga tahapan pengadaan yang diulik penyidik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai proyek bantuan sosial (bansos) presiden yang dikorupsi mencapai setidaknya Rp900 miliar rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved