Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap Alasan Indonesia Jadi Target Penipuan Online Internasional

Siti Yona Hukmana
18/7/2024 08:32
Polisi Ungkap Alasan Indonesia Jadi Target Penipuan Online Internasional
Ilustrasi(MI)

Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia. Selain Indonesia, tiga negara lain adalah Thailand, India, dan Tiongkok.

"Karena penduduknya banyak dan padat," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis, 18 Juli 2024.

Selain perihal kepadatan penduduk, Himawan menyebut sindikat penipuan itu telah memetakan aktivitas online negara yang disasar. Pemetaan dilakukan pelaku dengan melihat social engineering. Mereka menafaatkan kesalahan atau kecerobohan individu untuk mencuri data atau informasi penting yang konfidensial.

Baca juga : 68 Korban TPPO dari 4 Negara Dipaksa Jadi Penipu Online di Dubai

Sindikat tersebut melancarkan aksi dengan menyebarkan tautan website melalui platform online seperti Facebook, Telegram, dan WhatsApp. Aksi scamming itu dikendalikan dari Kota Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

"Kenapa ini di Dubai? Karena pusatnya mereka di Dubai," tandasnya.

4 tersangka dan 4 DPO

Baca juga : Polisi Buru 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Total ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring ini. Mereka ialah warga negara Tiongkok, ZS selaku pimpinan dan tiga orang warga Indonesia berinisial NSS, H, dan M yang membantu ZS melakukan aksi tindak pidana ini.

Dari bisnis ilegal ini, SZ bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yang disasar, Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Tiongkok Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.

Selain itu, ada empat orang tersangka yang masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memburu keempat DPO selaku koordinator dari operator sindikat penipuan tersebut. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya