Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SYARAT usia minimal 50 tahun diduga menjadi penyebab sepinya pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Syarat pendaftaran minimal usia 50 tahun menjadi penghalang bagi orang-orang terbaik," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Senin (1/7).
Syarat minimal usia itu telah disampaikan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan tersebut juga menjadi pengganjal bagi mantan pegawai KPK yang ingin mendaftar seperti Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid.
Baca juga : Pansel Jaring Masukan Masyarakat soal Seleksi Capim KPK
Novel diketahui berusia 47 tahun dan Harun Al Rasyid baru akan berulang tahun ke-50 pada September 2024
"Padahal mereka punya rekam jejak, kapasitas, dan integritas memadai," ujar Herdiansyah.
Faktor lain yang membuat pendaftar capim KPK sepi yakni masalah kepercayaan publik. Reputasi KPK yang buruk menjadi sorotan hingga soal penanganan kasus, makin sulit dilirik calon pendaftar.
Baca juga : Pansel Bakal Minta KPK Memprofiling Capim untuk Instansinya
"Soal public trust, buruknya reputasi KPK, membuat harapan publik menipis, bahkan hilang sama sekali. Publik kini tidak ragu menarik dukungannya dari KPK. Rentetan perilaku pimpinan, lambannya kasus harun masiku, pemerasan rutan, menuai kritik dan pesimisme publik," jelas Herdiansyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Arief Satria mengatakan sudah empat yang mendaftar capim KPK. Lalu, empat lainnya mendaftar untuk Dewas KPK.
Adapun pendaftaran capim KPK dan Dewas telah dibuka sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. (Z-3)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) terkait batas usia minimal Pimpinan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved