Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kompolnas: Markas Judi Online ada di Tiongkok, Kamboja dan Vietnam

Siti Yona Hukmana
21/6/2024 11:45
 Kompolnas: Markas Judi Online ada di Tiongkok, Kamboja dan Vietnam
Polisi menangkap WNA asal Tiongkok terkait kasus jaringan internasional server judi online di Batam Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2022)( ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

KOMPOLNAS Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut markas besar judi online berada di negara kawasan Asia Tenggara. Polri diminta berantas judi online baik di dalam maupun luar negeri.

"Judi online yang markasnya di luar negeri tapi berdampak di Indonesia antara lain dari Tiongkok dan Kamboja," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Jumat (21/6). 

Poengky mengatakan markas judi online tidak hanya di dua negara tersebut. Namun, juga ada di tempat-tempat lain seperti di Vietnam dan di negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Baca juga : Judi Online Sulit Diberantas Karena ada Simbiosis Mutualisme

"Karena online ini lah maka pengoperasian judi online mudah dilakukan di mana saja, termasuk di luar negeri seperti di Tiongkok, Vietnam, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, serta mudah berpindah-pindah jika bisnis mereka ditake-down aparat penegak hukum," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Kompolnas meminta Polri memberantas markas judi online di luar negeri yang berdampak ke Indonesia ini dengan kerja sama Police to Police, dan Interpol. Sedangkan, untuk di dalam negeri pihak Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Siber serta Polda-Polda di 34 Provinsi di Indonesia diharapkan dapat memetakan bandar-bandar besar dan jaringannya.

"Kominfo juga diharapkan cepat menindaklanjuti dengan penutupan situs-situs judi online dan mengupayakan agar tidak terjadi "tutup satu, tumbuh seribu"," ujar Poengky.

Baca juga : Kompolnas Minta Polri Petakan Bandar Besar dan Jaringan Judi Online

Selain itu, Polri juga diminta banyak melakukan himbauan tegas pada masyarakat. Bahwa barang siapa yang berani main judi online akan dilakukan penegakan hukum.

Kemudian, pimpinan ASN, TNI-Polri, dan aparat negara/pemerintah di tataran internal juga harus memperketat pengawasan. Agar anggota-anggotanya tidak ada yang bermain judi online.

"Jika ada anggota yang bermain atau malah jadi backing bandar, tidak ada ampun bagi yang bersangkutan harus diproses pidana dan kode etik," pungkas Poengky. (Yon/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya