Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku dari penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keterangan sejumlah saksi yang dipanggil lebih dulu juga bakal dikaitkan.
“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (11/6).
Budi enggan menjelaskan informasi yang didapat maupun yang dicari penyidik dari ponsel Hasto. Semua bahan dipastikan bakal dioptimalkan untuk mencari buronan kasus suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu.
Baca juga : Pimpinan KPK: Mudah-mudahan Harun Masiku Tertangkap Seminggu Lagi
“Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” tegas Budi.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku kemarin. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga : Pemanggilan Hasto oleh KPK Disorot, Pengamat: Kok Baru Sekarang?
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. (Z-8)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ada keinginan dari para kader PDIP agar Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai sekjen.
Struktur PDIP periode 2025-2030 tidak banyak berubah dibandingkan dengan struktur kepengurusan periode lalu.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Menurut Tessa, aliran dana bukan cuma terkait proyek pengadaan CCTV. Pekerjaan lainnya kini dipantau oleh penyidik KPK.
Tessa menjelaskan keputusan itu diambil untuk menyelamatkan aset negara yang dikorupsi dalam sekala besar. Terbilang, perkara dari OTT biasanya cuma soal penerimaan suap atau gratifiaksi.
DINAS Perhubungan Kota Bandung tengah dalam sorotan menyusul merebaknya dugaan rasuah pengadaan CCTV di Bandung Smart City.
KPK telah memeriksa lima saksi terkait pengaturan lelang dan pembagian fee dalam dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta
KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), terkait dengan kasus Abdul Gani Kasuba (AGK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved