Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERIKSAAN Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai politis. Hal itu terlihat dari cara KPK yang menyita handphone milik Hasto.
"Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Petrus menyoroti cara KPK menyita handphone dan tas milik Hasto. Lembaga Antirasuah mengambil barang-barang itu tidak langsung dari Hasto melainkan dari asistennya, Kusnadi.
Baca juga : Asisten Sekjen PDIP Diperiksa KPK, Digeledah hingga Dihujani Pertanyaan
"Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka," ujar dia.
Petrus menduga penyitaan itu akan dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik. Tujuannya untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Padahal Hasto statusnya adalah saksi bukan tersangka sehingga sesuai prinsip hukum acara, penyitaan barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan," ucap dia.
Petrus mengingatkan penyitaan barang harus mengacu pada KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tindakan di luar ketentuan itu dinilai bakal berimplikasi pada tidak sahnya penyitaan.
"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU KPK dan dilaporkan ke Dewas KPK," jelas dia. (Z-6)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Bambang mengatakan penulisan sejarah berkaitan dengan subjektivitas. Namun, dia mempersilahkan Fadli untuk menggunakan caranya sendiri tetapi jangan merasa selalu benar.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
"PDI-P punya kecondongan untuk merapat atas nama relasi personal yang baik antara Ibu Mega dan Pak Prabowo, atas nama kondisi PDI-P yang sedang babak belur, PDIP ingin menjadi mitra strategis,"
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya menyalurkan 403 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved