Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

9 Pejabat Antam Diperiksa Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Siti Yona Hukmana
06/6/2024 07:00
9 Pejabat Antam Diperiksa Kasus Korupsi 109 Ton Emas
epala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan pejabat PT Antam Tbk  sebagai saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Pemeriksaan saksi untuk membuat terang perkara rasuah 109 ton emas logam mulia (LM). 

"Rabu 5 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (ampidsus) memeriksa sembilan orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6). 

Ketut merinci sembilan saksi ialah HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk, MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Baca juga : Kejagung Telusuri Pemasok 109 Ton Emas Ilegal yang Masuk ke Antam

Lalu, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni sampai saat ini, YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk, JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk, AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk, dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa untuk menggali peran enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan Rabu, 5 Juni itu tak dibeberkan Ketut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Baca juga : Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam

Para tersangka itu ialah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021. 

Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yon/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya