Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MEJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan salam dan ucapan selamat hari raya lintas agama oleh umat Islam. Fatwa itu dikecam Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan.
Dalam konteks kebinekaan Indonesia, salam dan ucapan hari raya lintas agama merupakan bentuk dari toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
“Dalam tata kebinekaan Indonesia, salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah pernyataan respek dan pengakuan (rekognisi) atas keberadaan yang berbeda,” Halili, Kamis (6/6).
Baca juga : Fatwa Salam Lintas Agama, Menag Yaqut tidak Sepakat dengan MUI
“Bukan semata-mata bentuk ibadah umat Islam dan bahkan naif jika hal itu dinilai sebagai pencampuradukan agama dan merusak akidah umat Islam,” tambahnya.
Kedua, Halili menilai fatwa MUI bukanlah produk hukum yang mengikat.
Meski MUI dibentuk berdasarkan hukum negara, sebagian anggaran operasional dari APBN, dan diberikan kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan negara, fatwa diperlakukan sebagai pandangan keislaman. Muatannya tidak mengikat lembaga dan pemerintahan.
Baca juga : MUI: Produk Kurma Impor dari Israel Haram Dikonsumsi
Halili memandang MUI bukanlah satu-satunya organisasi keislaman yang memiliki otoritas keagamaan di Indonesia.
Pandangan-pandangan keislaman yang dibutuhkan umat dan atau oleh kelembagaan negara yang penduduk mayoritasnya muslim ini dapat merujuk pada Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah dan beberapa organisasi keislaman moderat lainnya
Fatwa MUI itu, kata Halili dinilai kontraproduktif dan bertentangan dengan inisiatif, praktik baik, dan agenda-agenda pemajuan toleransi.
Terakhir, SETARA Institute memandang terbitnya fatwa ini menunjukkan kegagalan MUI sebagai organisasi masyarakat untuk berkontribusi dalam memelihara perdamaian dan kerukunan umat beragama.
Undang-Undang Organisasi Masyarakat pada Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menegaskan bahwa salah satu tujuan dari Organisasi Kemasyarakatan adalah mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan masyarakat, serta menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (Z-3)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menganggap wajar permintaan MUI itu karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Nasaruddin mengeklaim dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah memberikan lampu hijau.
Hukum mengucapkan Selamat Natal dari Muslim menurut Islam. Simak dalil Al-Qur’an dan perbedaan pendapat ulama secara lengkap.
Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menghadirkan masjid sebagai ruang layanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Chico ini mengaku bersyukur dengan pengalaman pendidikannya di sekolah Katolik sejak SD hingga SMP, yang membuatnya memahami betul pentingnya toleransi.
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas komitmennya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
FKUB Maybrat menggelar KKR untuk memperkuat toleransi dan mengajak masyarakat menjaga kamtibmas jelang akhir tahun.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kebhinnekaan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa saat menghadiri Penganugerahan Harmony Award 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved