Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons soal putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang. Korps Adhyaksa memandang vonis bebas Gazalba belum berkekuatan hukum tetap.
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5).
Ketut menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam UU baru tersebut tertulis bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.
Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
"Jadi itu yg dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ujar dia.
Namun, Ketut mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal putusan sela tersebut. Kejagung masih menunggu putusan itu inkrah.
"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim. Maka itu, perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," jelas Ketut.
Baca juga : 6 Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 109 Ton
Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pembebasan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dari tahanan. Pengadilan menilai jaksa penuntut umum tidak berwenang dalam mendakwa Gazalba terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Hakim menyoroti legal standing jaksa pada KPK yang melakukan penuntutan terhadap Gazalba. Hakim meyakini jaksa tersebut melakukan tindakan di luar koordinasi dengan jaksa agung.
Baca juga : Korupsi Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gratifikasi dicuci sedemikian rupa melalui berbagai cara.
“(Telah) menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Pencucian uang yang dilakukan oleh Gazalba juga diduga berupa penukaran rupiah ke mata uang asing. Totalnya yakni SGD 139 ribu dan USD171,1 ribu.
Dalam dugaan ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Gazalba dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu. (Z-8)
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesarĀ 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Tunjangan fantastis yang diterima Gazalba Saleh selama menjadi hakim agung sejak 2017 tidak menghalanginya untuk menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved