Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bukan Rp271 Trliun, Total Kerugian Korupsi Timah Bertambah jadi Rp300 Triliun

Siti Yona Hukmana
29/5/2024 17:37
Bukan Rp271 Trliun, Total Kerugian Korupsi Timah Bertambah jadi Rp300 Triliun
5 smelter di babel berhenti beroperasi imbas korupsi tata niaga timah(MI / Rendy Ferdiiansyah)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Jumlah itu setelah ditambah dengan kerugian lingkungan Rp271 triliun.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari menjelaskan penetapan besaran kerugian ini dilakukan pihaknya berdiskusi dengan enam ahli lingkungan. Termasuk ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

"Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan," kata Agustina dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Agustina merinci nilai kerugian tersebut. BPKP memasukan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun sebagai kerugian negara.

Kemudian, kerugian negara juga disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter atau pemurnian biji timah oleh PT Timah sebesar 2,85 triliun.
Ada juga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra. Dengan total biaya sebesar Rp 26,649 triliun.

Agustina menjelaskan nilai kerusakan ekologis Rp271 triliun tersebut kini dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelas dia.

Selain itu, ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mengatakan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Bangka Belitung itu mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan pada sejumlah lokasi pertambangan timah. Hal tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tanah serta vegetasi yang diambil dari lokasi pertambangan.

Dari situ lah Bambang mulai menghitung dan menemukan nilai kerusakan lingkungan sebesar Rp271,6 triliun. Menurut Bambang, apabila tidak terjadi kerusakan lingkungan maka negara bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari segi keuangan ataupun lingkungan.

"Kalau tidak dipulihkan tanggung jawab siapa, dari investigasi yang ada apapun alasannya PT Timah harus tanggung jawab terhadap apa yang terjadi," ujar Bambang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memasukan kerugian negara senilai Rp300 triliun ke dalam dakwaan 22 tersangka. Dia menegaskan jaksa tidak akan mendakwa soal kerugian kerusakan lingkungan.

"Jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara, 300 koma sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara" jelas Febrie.

Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
(Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya