Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham menerbitkan status pencegahan kepada dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan pertama.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk yang kini diusut. Upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus.
Baca juga : Rencana Prabowo Naikan Gaji Pejabat Bukan Solusi Berantas Korupsi
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali.
KPK mengingatkan kedua orang itu untuk tidak mencoba kabur ke luar negeri menggunakan jalur tikus. Mereka juga diharap hadir jika dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini.
Ali sejatinya menolak membeberkan identitas dua orang yang dicegah oleh KPK itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Baca juga : Sinergi Semua Elemen Penting untuk Hapus Korupsi
Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.
“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.
“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ucap Ali. (Z-7)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya pada Senin, (19/1). OTT KPK itu disebut dilakukan terkait dengan dugaan jual beli jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) malam.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved