Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI NasDem menegaskan menolak pasal yang mengancam kebebasan pers di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. NasDem berperan memastikan kebebasan pers tetap berjalan.
"Saya berada dalam kepentingan dimana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media," kata anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Muhammad Farhan melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Dia menilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
Baca juga : NasDem: Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan Publik
“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” ujar Farhan.
Farhan menuturkan secara teknis revisi UU Penyiaran memang harus dilakukan. Karena merupakan konsekuensi dari perubahan pada kluster penyiaran UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“Namun memang konsekuensinya adalah saat kita membuka pintu revisi maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain,” tutur Farhan.
Baca juga : Pemerintah belum Sepakati Draf RUU MK
Padahal, lanjut Farhan, pasal yang akan diubah hanya pasal analog switch off. Pintu revisi inilah yang membuat ide lain masuk, termasuk pasal-pasal yang akan mengancam kebebasan pers.
“Apakah salah? Tentu tidak karena semua orang boleh berpendapat tetapi tidak boleh mengancam kebebasan pers. Saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal itu (yang mengancam kebebasan pers) tidak dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” jelas Farhan.
Draf revisi UU tentang Penyiaran sejatinya menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi." (Medcom/Z-6)
SETIAP 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara berikrar untuk bersatu: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa, Indonesia.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved