Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat regulasi khusus mengenai kampanye Pilkada Serentak 2024. Sejauh ini, KPU baru menetapkan jadwal kampanye Pilkada selama 60 hari dari 25 September sampai 23 November. Itu lebih singkat 15 hari dibanding kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.
"Berkaitan dengan pengaturan kampanye di Pilkada 2024, KPU berencana akan memperbarui peraturan kampanye yang pernah ditetapkan dalam pilkada sebelumnya," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (27/5).
Menurut Idham, semangat pembentukan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024 nanti adalah memastikan praktik kampanye yang lebih berintegritas. Ia menjelaskan, PKPU tersebut bakal mengatur praktik kampanye yang lebih terbuka, partisipatif, edukatif, etis, dan transparan.
Baca juga : KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada
Berkenaan dengan transparansi tersebut, Idham menyinggung hal penting yang bakal diatur ulang adalah masalah transparansi dana kampanye. Baginya, itu merupakan isu penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Tanah Air.
Idham mengatakan, pihaknya kerap mendapat kritik terkait pelaporan dana kampanye dari masyarakat sipil karena kerap menyita perhatian.
"Yang sering kali terjebak pada mekanisme prosedural semata dan belum menyentuh pada pelaporan dana kampanye yang jujur, sebagaimana asas pemilu atau pilkada," tandas Idham. (Tri/Z-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved