Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
POTENSI kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi lebih marak terjadi ketimbang pada Pemilu 2024 lalu. Menurut peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat, itu lantaran masih banyak celah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 10/2016, sebagaimana UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh karenanya, Lili mendorong pembentuk undang-undang untuk segera merevisi UU Pilkada. Apalagi, reivisi tersebut juga sudah direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terdahulu.
"Hal-hal yang potensi muncul yaitu penggunaan dana hibah atau bantuan sosial, dukungan petahana atas kandidat karena politik dinasti, netralitas aparatur sipil negara (ASN), klientelisme, dan money politics," kata Lili kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
Baca juga : Pansus DPD Angin Segar di Tengah Hak Angket yang Belum Jelas
Dalam hal ini, Lili mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk lebih pro-aktif dan mencari terobosan yang dapat diterapkan dalam pengawasan Pilkada 2024 agar potensi kecurangan tidak masih lagi. Harapan agar kecurangan saat penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terulang pada Pilkada 2024 juga disampaikan politisi Adian Napitupulu yang telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDI Perjuangan.
"Jangan ada lagi peristiwa seperti pilpres kemarin yang terulang. Jangan ada lagi kemudian aparatur negara yang beekrja secara politik untuk kepentingan satu dua calon yang lain," katanya dalam konferensi pers Rakernas V PDI Perjuangan di Ancol, Sabtu (25/5).
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat bahwa UU Pilkada sebenarnya lebih komprehensif dalam mengatur netralitas ASN dan penegkan hukumnya ketimbang UU Pemilu. Pada UU Pilkada, ia melanjutkan, ASN yang terbukti berpihak merupakan bentuk tindak pidana pilkada.
Baca juga : Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
"Sedangkan dalam UU Pemilu, ASN hanya bisa dipidana kalau menjadi bagian tim kampanye peserta pemilu," tandas Titi.
Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengakui perbawaslu yang disetujui oleh pembentuk undang-undang pada Rabu (22/5) baru mengatur pengawasan pilkada yang sifatnya umum. Terkait pelanggaran netralitas ASN, saat ini pihaknya masih mengacu pada Perbawaslu Nomor 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
"Nanti ada Perbawaslu Pengawasan Tahapan jika sudah ada Peraturan KPU. Perbawaslu Pengawasan Netralitas ASN masih berlaku," katanya.
(Z-9)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
BRIN menjelaskan lubang besar di Aceh Tengah bukan fenomena sinkhole, melainkan longsoran geologi akibat batuan tufa rapuh, hujan lebat, dan faktor gempa bumi.
WILAYAH pesisir Indonesia menghadapi tekanan yang semakin kompleks, mulai dari abrasi, banjir rob, kenaikan muka air laut, hingga keterbatasan ruang.
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
pencemaran Sungai Cisadane oleh pestisida dapat menimbulkan efek kesehatan. Meskipun air permukaan sungai itu bisa tampak jernih kembali, ada ancaman toksititas
Kepala BRIN Arif Satria terjunkan tim ahli untuk teliti dampak 20 ton pestisida di Sungai Cisadane. Warga dilarang gunakan air sungai demi kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved