Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus Senayan setelah memperoleh 3,87% suara pada Pemilu Legislatif 2024 dipastikan kandas. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 tingkat DPR RI yang dimohonkan oleh PPP.
Diketahui, ambang batas parlemen bagi partai politik untuk dapat lolos ke Senayan adalah 4%. MK tidak menerima permohonan PPP soal hasil Pileg 2024 di sejumlah daerah pemilihan, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua Tengah.
"Yang paling menonjol tadi di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang oleh Mahkamah, seingat saya tadi, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Baca juga : MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara di Dapil 6 Gorontalo
Putusan sela perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang dimohonkan PPP dengan vonis tidak diterima menandakan bahwa upaya PPP dalam menyoalkan perolehan suara telah berhenti di MK. Sebab, MK tidak melanjutkan perkara-perkara tersebut ke tahap pemeriksaan pembuktian.
"Sehingga konsekuensinya, ikhtihar dari PPP melalui jalur Mahkamah Konstitusi untuk mencapai perolehan suara minimal, batas parliamentary threshold 4%, rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," terang Hasyim.
Dari 90 dari 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang disidangkan oleh MK, berpotensi lanjut ke tahap pembuktian. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menunjukkan soliditas organisasi dengan sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX,
Ketua Umum PPP Mardiono melakukan silaturahmi ke kediaman Din Syamsuddin
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengajak Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ikut mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi
Muhamad Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubunya dengan kubu Agus Suparmanto.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved