Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI keempat atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan mengancam eksistensi Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’, Kamis (16/5).
Hamdan menyebut revisi UU MK tersebut tak hanya akan mengancam eksistensi Indonesia sebagai negara hukum, tetapi juga independensi lembaga peradilan di negeri ini.
“Kalau lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu,” tegas Hamdan.
Baca juga : Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK
Tanda-tanda menuju kehancuran yang akan dialami Indonesia sebagai negara hukum akan dimulai dari poin-poin yang sudah dimasukkan dalam revisi UU MK yang saat ini sedang diperjuangkan untuk disahkan di paripurna. Dimulai dari proses rekrutmen hakim, masa jabatan hakim, evaluasi hakim dan hal-hal lain yang ada di luar masalah kewenangan hakim.
Dalam revisi UU MK nanti, Hamdan menilai sepenuhnya para hakim konstitusi akan bergantung pada lembaga pengusul. Hal itu, sudah pasti akan melenyapkan indepedensinya.
“Ini menunjukkan bahwa posisi hakim menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul. Terutama untuk masa jabatan melanjutkan lima tahun selanjutnya. Sehingga sangat besar ruangnya ketentuan mengenai persetujuan ini akan berdampak pada independensi dari hakim konstitusi itu sendiri,” tandasnya. (Z-8)
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved