Gugatan Kubu Agung Laksono Ditolak

MI
03/2/2015 00:00
Gugatan Kubu Agung Laksono Ditolak
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)
SENGKETA kepemimpinan di tubuh Partai Golkar yang dilayangkan kubu Agung Laksono terhadap kubu Aburizal Bakrie (Ical) di pengadilan mentah. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyerahkan perselisihan tersebut melalui mekanisme internal Mahkamah Partai.

Hasil keputusan tersebut berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, yaitu perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Sebelumnya, dalil itu sempat diajukan pihak tergugat sebagai eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono. "Seluruh argumen dari kuasa hukum Aburizal Bakrie diterima majelis hakim. Menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," ucap kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra," kemarin.

Atas penetapan keputusan itu, menurut Yusril, perkara hasil musyawarah nasional (munas) partai berlambang pohon beringin tersebut belumlah usai. Langkah mendatang, pihaknya kembali memfokuskan pada gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Barat terkait keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG). Langkah itu mengingat, sebelumnya TPPG merupakan penyelenggara munas Golkar yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar. "Gugatan ke PN Jakarta Barat untuk menggugat keabsahan munas Ancol dan yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum tandingan Partai Golkar," tegasnya.

Adapun Bendahara Umum Golkar versi munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak terkejut mendengar putusan Majelis Hakim PN Jakpus. Alasannya, munas Bali sudah sah sesuai dengan ketentuan UU dan AD/ART Partai Golkar.

"Kita berharap sesuai komitmen atau kesepakatan yang sama-sama telah disetujui dalam keputusan tim negosiasi, siapa pun pihak yang dimenangkan di pengadilan harus legawa dan menghormati keputusan pengadilan tersebut," tuturnya.

Saat menanggapi putusan pengadilan itu, pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menyatakan berniat mengajukan kasasi atas gugatannya terkait kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie yang ditolak PN Jakpus. "Nanti kita mengajukan kasasi ke MA, setelah mahkamah partai memberikan keputusan," kata Ketua Bidang Hukum Golkar Lauren Siburian di Jakarta.

Menurut Lauren, pada dasarnya, PN Jakpus bukan menolak gugatan yang dilayangkan kubu Agung Laksono, melainkan tidak bisa menerima gugatan tersebut karena dinilai mekanisme penyelesaian melalui mahkamah partai belum ditempuh. (DA/Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya