Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno merespons wacana Presidential Club diformalkan layaknya Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurut dia, saat ini penting untuk melihat secara utuh ide rinci soal Presidential Club.
"Kita tunggu informasi lebih rinci tentang ide Presidential Club tersebut. Jangan ribut-ribut dulu," kata Hendrawan Rabu, (8/5).
Anggota Komisi XI DPR itu menduga bahwa Presidential Club adalah gagasan awal untuk mewujudkan silaturahmi antara presiden terdahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan mengkondisikan agar semua pihak menerima hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang menuai banyak polemik.
Baca juga : PDIP: Kami tidak Kenal Presidential Club, Kami cuma Tahu Klub Kerakyatan
"Jangan-jangan ini baru gagasan awal supaya ada forum silaturahmi saja dulu, agar semua pihak menerima hasil pemilu dengan legawa, terlepas dari kritik keras terhadap proses yang kita lalui, sebagaimana tercermin dari kronologi kesadaran kolektif kita," jelas Hendrawan.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet setuju jika ada rencana memformalkan Presidential Club yakni melalui DPA Presiden. DPA sejatinya sudah dihapuskan melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca reformasi.
"Malah kalau bisa, mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan," kata Bamsoet. (Z-8)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Sekitar 3.200 peserta terdiri dari anggota DPR RI, DPRD fraksi PDIP dari seluruh Indonesia hadir, menjadikan acara ini salah satu konsolidasi internal terbesar partai.
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved