Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PAKAR kepemiluan dan demokrasi Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menilai dan memutuskan apakah proses pemilu sesuai asas langsung umum bebas jujur dan adil (luber jurdil). Sehingga pernyataan bahwa MK tidak berhak menangani gugatan yang dilayangkan 01 dan 03 keliru.
Titi berpendapat, justru MK perlu menjadi penilai atas hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah selama proses pemilu telah mencerminkan kemurnian suara pemilu atau malah sebaliknya.
“Dalam praktik pemilu legislatif, MK pernah memutuskan berdasar adanya kesalahan prosedur dan di pilkada. MK memutus perselisihan karena terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akibat tidak efektifnya penegakan hukum oleh institusi formal yang ada termasuk Bawaslu,” kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).
Baca juga : Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU: Seharusnya di Bawaslu
Lebih lanjut, Titi menerangkan, klaim MK berwenang atau tidak lebih tepat jika dikaitkan dengan signifikansi pengaruh pelanggaran yang terjadi terhadap kemurnian suara pemilih. Serta apakah ada perubahan konfigurasi perolehan suara calon di pemilu akibat kompetisi yang berlangsung tidak luber dan jurdil yang dilakukan suatu pihak.
Dia juga beranggapan, pernyataan dari kuasa hukum Prabowo-Gibran dan KPU tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Pernyataan yang meski keliru itu, kata Titi, tentu dikarenakan mereka ingin membangun opini bahwa MK tidak berwenang menangani substansi perselisihan yang dipersoalkan paslon yang dirugikan.
Pernyataan itu juga digunakan untuk menguatkan persepsi publik bahwa hasil pemilu dari KPU adalah sah dan tidak dapat dipermasalahkan lebih lanjut.
“Biasanya paslon yang memperoleh suara terbanyak dan KPU akan berargumen bahwa ranah penanganan pelanggaran adalah ranah Bawaslu dan MK mestinya hanya menangani perselisihan menyangkut penetapan perolehan suara yang dilakukan KPU. Padahal, angka perolehan suara yang ditetapkan tersebut juga bisa dihasilkan dari suatu proses yang melanggar hukum akibat adanya pelanggaran serta proses pengawasan dan penegakan hukum yang tidak efektif,” jelas Titi. (Dis/Z-7)
Kedua sapi tersebut bersama hewan kurban lainnya akan disembelih pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.
Isu lapangan kerja merupakan rapor merah bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai pemerintah harus melakukan upaya dalam mengatasi masalah ini.
EIU mencatat skor Indeks Demokrasi 2024 Indonesia sebesar 6,44. Pada Indeks Demokrasi 2023 yang dirilis tahun lalu, Indonesia memperoleh skor 6,53.
Menurut Gus Imin, angka tersebut juga menjadi tolak ukur ke depan bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan produk kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu program yang diapresiasi adalah program makan bergizi gratis.
Hasilnya terdapat dua jawaban dari pertanyaan terkait kepuasan masyarakat terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved