Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bakal akan membentuk tim khusus terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman. Tim terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga Polri.
"Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), kemudian di Polri Bareskrim, kemudian Kementerian Luar Negeri," ujar Hadi ditemui di Gereja Katerdal, Jakarta Pusat, Kamis, (28/3).
Hadi menuturkan pihaknya akan mendalami bagaimana proses pengiriman mahasiswa tersebut. Ia mencatat kurang lebih sebanyak 1.900 mahasiswa tersangkut kasus TPPO.
Baca juga : Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Akan Membentuk Tim Khusus Tangani Dugaan TPPO Ke Jerman
"Sehingga dari langkah-langkah teesebut nanti kami pisah, apa yang terbaik untuk menyelamatkan para mahsiswa itu," jelasnya.
Hadi tak membeberkan kapan rapat perdana timsus ini berjalan. Ia menyebut komunikasi secara informal telah dilakukan.
"Sudah koordinasi baik Dikti, baik dengan Kemenlu, baik dengan Bareskrim. Nanti baru kita tentukan. Kita identifikasi masalahnya," terangnya.
Baca juga : Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua orang yang masih berada di Jerman yang bertugas sebagai agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.
Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa. Sosialisasi dilakukan ke 33 universitas di Indonesia.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Mereka adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Medcom/Z-6)
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan ada kekuatan intelijen untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Hadi mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat.
Hadi berharap dengan adanya penahan tanggul tersebut dapat semakin meningkatan nilai tambah ekonomi
Hadi meminta agar selalu terjadi komunikasi intens antara Australia dengan Kemenko Polhukam jika terdapat permasalahan di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan merupakan lulusan Program Doktor Hukum S3 Trisakti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved