Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak ikut menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemlihan presiden (pilpres) maupun yang pemilu legislatif terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pemilu legislatif tetap ikut, kecuali perkara PSI," kata juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
Dia menambahkan Anwar masih bisa menangani perkara PHPU Pileg. Namun, dengan batasan menyesuaikan dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Baca juga : Ini Perbandingan Gugatan PHPU Antara Pemilu 2014, 2019, dan 2024
Untuk diketahui, perkara PHPU legislatif ditangani oleh tiga panel hakim MK. Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.
Dikutip dari laman MK, PSI hanya mengajukan permohonan PHPU untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatra Utara dan Jawa Timur. PSI klaim terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah di Pilpres 2024.
Putusan itu kemudian memuluskan langkah keponakannya, yang jugaputra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Adapun PSI saat ini dipimpin oleh keponakannnya yang lain yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. (X-7)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved