Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Telah Terima Berkas Permohonan Gugatan Hasil Pemilu 2024 dari Timnas Amin

Dinda Shabrina
21/3/2024 16:00
MK Telah Terima Berkas Permohonan Gugatan Hasil Pemilu 2024 dari Timnas Amin
Laporan Timnas Amin soal kecurangan Pilpres 2024(MI/Susanto)

JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima semua berkas permohonan gugatan hasil pemilu 2024 dari Timnas Amin. Dia juga mengonfirmasi pendaftaran gugatan dugaan kecurangan Pemilu yang diajukan oleh Tim Hukum Amin juga masuk pada dini hari tadi.

“Iya. Dari pilpres sudah masuk dari 01. Sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara online tadi malam, dini hari. Terus tadi datang. Kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (tahapan) jadi tinggal menunggu registrasi saja,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Fajar juga menyampaikan sejauh ini peserta pemilihan legislatif (pileg) belum ada yang mendaftarkan gugatan ke MK. Secara informal, ada partai politik yang datang ke MK untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan gugatan.

Baca juga : Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK

“Tadi malam ada, sudah ada yang datang. Kalau dari partai saya belum tahu. Tadi malam ada yang ingin mendaftar tapi tidak bawa apa-apa. Ketentuannya kan mengajukan perkara harus bawa permohonannya, identitas pemohon, identitas dia, apakah kuasa, prinsipal, ini tidak bawa apa-apa,” kata Fajar.

“Sehingga tadi malam, kita alihkan ke layanan konsultasi supaya tahu. Tadi malam itu. Itu untuk pileg. Saya kurang tahu dari mana. Nanti saya cek di layanan konsultasi,” tambahnya.

Diketahui, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh MK, para peserta pilpres diberikan waktu 3 hari dari waktu pengumuman resmi KPU apabila ingin mendaftarkan gugatan. Sementara itu, untuk peserta pileg, peserta diberikan waktu 3x24 jam untuk mendaftarkan permohonan ke MK. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya