Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUNGUTAN Suara pada Pemilu 2024 usai diselenggarakan. Khusus untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), banyak catatan yang diberikan masyarakat, khususnya terkait menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia. Hal itu jugalah yang menjadi sorotan tajam Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Saat menjadi narasumber secara virtual pada acara Latihan Kader (LK) II HMI Cabang Persiapan Sidoarjo, LaNyalla menjabarkan jika penurunan kualitas demokrasi Indonesia terjadi sejak bangsa ini melakukan amandemen terhadap konstitusi kita lada tahun 1999-2002 silam.
"Itulah konsekuensi dari Pilpres gaya liberal yang kita terapkan sejak Era Reformasi. Tepatnya, setelah kita mengganti Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, dengan Undang-Undang Dasar produk amandemen di tahun 2002," tutur LaNyalla, Minggu (25/2).
Baca juga : Megawati Prihatin Kondisi Demokrasi, Ketua DPD RI: Saatnya Kembali ke Sistem Terbaik Milik Bangsa Sendiri
Senator asal Jawa Timur itu menjabarkan salah satu faktor penting menurunnya kualitas demokrasi Indonesia. Katanya, sejak bangsa ini mengganti sistem bernegara, sejak saat itu pulalah parameter dan tolok ukur dalam memilih pemimpin tak lagi didasarkan pada integritas, moralitas dan intelektualitas.
"Yang dikedepankan adalah popularitas dan elektabilitas. Padahal, popularitas bisa di-fabrikasi melalui ilmu komunikasi dan teknologi. Begitu juga elektabilitas bisa di-fabrikasi melalui hasil-hasil survei yang bertujuan mempengaruhi pendapat dan mengarahkan pilihan masyarakat," terang LaNyalla.
Menurutnya, itulah politik kosmetik palsu di era Pilpres saat ini, selain daripada menimbulkan polarisasi di tingkat akar rumput. "Hal itu sangat tidak produktif, serta menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika," tegas LaNyalla.
Baca juga : Presiden: DPD Harus Tingkatkan Eksistensi Bantu Masyarakat
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara juga patut dipertimbangkan agar bangsa ini tak terus menerus menggunakan sistem ala liberal Barat tersebut.
Mengapa hal itu penting dikedepankan? Sebab, kata LaNyalla, sesungguhnya bangsa ini memiliki sistem bernegara tersendiri. "Sistem yang paling sesuai dengan watak asli bangsa Indonesia yang super majemuk. Sistem yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa," ujar LaNyalla.
Sayangnya, kata LaNyalla, sistem itu kita buang dan kita ganti pada saat Reformasi, hanya karena penyimpangan yang dilakukan Orde Baru. Padahal, seharusnya, saat Reformasi itu, yang kita benahi adalah penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru.
Baca juga : RUU DKJ: 7 Poin Penting Disepakati DPR dan Pemerintah
"Bukan mengganti sistem bernegara, karena para pendiri bangsa kita telah melakukan uji tuntas atas semua sistem bernegara, baik ala Barat maupun Timur yang semuanya tidak cocok diterapkan di Indonesia, sebagai negara majemuk dan kepulauan ini," terang LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, hal itulah yang saat ini sedang ia perjuangkan. Yakni agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
"Caranya adalah dengan kembali menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian kita lakukan amandemen dengan teknik adendum untuk menyempurnakan dan memperkuat, sesuai dengan semangat Reformasi," ujar LaNyalla.
Baca juga : Menghidupkan Alarm Demokrasi
Dengan begitu, kita tidak memberi peluang penyimpangan praktik seperti yang terjadi di Era Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi sekaligus kita juga tidak mengubah sistem bernegara asli Indonesia dengan sistem Barat yang Individualistik dan Liberal serta Kapitalistik.
"Itulah yang kita sebut Sistem Pancasila. Sesuai dengan Sila Keempat; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang dijiwai oleh Sila Pertama, Kedua, Ketiga dan Kelima.
Sehingga bangsa ini akan kembali ke jati dirinya, kembali menjadi bangsa Indonesia yang menghargai nilai-nilai yang telah dirumuskan para pendiri bangsa," pungkas LaNyalla.(Z-8)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved