Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi atau Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Disebutkan, terdapat tujuh poin penting dari RUU DKJ yang telah disepakati DPR dan pemerintah, termasuk soal kawasan aglomerasi Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya serta mekanisme pemilihan kepala daerah pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Baleg DPR jelaskan empat materi utama RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca juga : Pembahasan RUU DKJ Dinilai Tergesa-gesa dan Tidak Melibatkan Publik
"Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek dalam Rapat Pleno RUU DKJ, di gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.
Dalam RUU DKJ, wilayah aglomerasi diperluas meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Dewan Aglomerasi awalnya hendak dipimpin langsung wakil presiden. Namun, akhirnya DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk Presiden.
Pertama, Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih lewat Pilkada.
Baca juga : PKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesa
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
Dalam draf RUU DKJ awal, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden. Namun pemerintah menolak dan akhirnya disepakati, gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan. Sedangkan ketentuan menang 50+1 persen dihapus, sehingga pemenang Pilkada DKI ditentukan peraih suara terbanyak.
"Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya wajib diperuntukkan guna menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit lima persen," jelas Awiek.
Baca juga : NasDem Harap DKJ Jangan Dijadikan Ajang Proyek
Keempat, lanjut Awiek, terdapat kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan didirikan masyarakat bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama di dalamnya.
"Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Awiek.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketujuh, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," ungkap Awiek. (Ssr/Z-7)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Mendagri mengatakan telah mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan menyaksikan secara langsung kondisi warga yang memprihatinkan, terutama terkait kebutuhan sandang.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved