Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PRAKTISI hukum Deolipa Yumara mengungkapkan ada ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkap Deolipa dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3).
Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.
Baca juga : KPK Telaah Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Ia pun menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
MI/HO--Praktisi hukum Deolipa Yumara dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3).
Penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.
Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp8 miliar.
Baca juga : SDE Pelopori Tambang Batu Bara Bawah Tanah Skala Besar
Sementara, dalam satu hari, kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa.
Advokat asal Universitas Indonesia itu menilai penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun, pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.
Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.
Baca juga : Kampanye di Jambi, Anies Dengar Keluhan soal Sengkarut Angkutan Batu Bara
Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.
Sementara itu, ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.
Baca juga : CITA Sabet 2 Penghargaan di Ajang Tamasya Award 2023
Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi. (RO/Z-1)
Di lokasi, tim gabungan menemukan tiga unit alat berat yang berada di konsesi Berau Coal dan juga bekas-bekas galian yang didugas aktivitas Peti di sekitar area tersebut.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Selain tidak memiliki izin resmi, penambangan juga meresahkan warga karena dekat dengan bendungan serta merusak lingkungan.
Dinas ESDM Jabar telah melaporkan belasan tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved