Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI hukum Deolipa Yumara mengungkapkan ada ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkap Deolipa dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3).
Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.
Baca juga : KPK Telaah Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Ia pun menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
MI/HO--Praktisi hukum Deolipa Yumara dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3).
Penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.
Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp8 miliar.
Baca juga : SDE Pelopori Tambang Batu Bara Bawah Tanah Skala Besar
Sementara, dalam satu hari, kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa.
Advokat asal Universitas Indonesia itu menilai penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun, pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.
Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.
Baca juga : Kampanye di Jambi, Anies Dengar Keluhan soal Sengkarut Angkutan Batu Bara
Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.
Sementara itu, ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.
Baca juga : CITA Sabet 2 Penghargaan di Ajang Tamasya Award 2023
Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi. (RO/Z-1)
Penertiban dilakukan mulai Rabu (4/2) dan seterusnya ke depan, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta menjamin keselamatan operasional penerbangan di kawasan bandara.
Nenek Saudah mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
KAI melayani angkutan batu bara melalui lima terminal utama, yaitu Kertapati, Sukacinta, Muaralawai, Merapi, dan Banjarsari.
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda.
Sepanjang 2025, sebanyak 22,9 juta ton barang berhasil dikelola oleh KAI Logistik (Kalog).
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mind ID, terus memperkuat transformasi digital di sektor pertambangan nasional melalui penerapan inisiatif smart mining.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved