Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap Kapolda yang diduga terlibat dalam proses Pemilu 2024. Hal ini menyusul rencana Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam hal ini, tentu kami akan mengambil langkah yang sesuai, terutama jika ada indikasi kehadiran seorang Kapolda sebagai saksi dan sebagainya, kami akan menindaklanjuti secara hukum," ungkap Kapolri di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3).
Listyo memberi izin untuk Kapolda yang dimaksud hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan pilpres di MK. Namun, TPN Ganjar-Mahfud diminta untuk memiliki bukti yang kuat terlebih dahulu mengenai keterlibatan Kapolda yang identitasnya masih dirahasiakan.
Baca juga : Kapolri Sebut Gangguan Keamanan Usai Pemilu 2024 Terkendali
"Kita akan melihat siapa Kapolda ini, tentunya bukti harus jelas," kata jenderal bintang empat tersebut.
Selain itu, jika tidak terbukti adanya keterlibatan Kapolda, Kapolri meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia berharap masyarakat dapat mendoakan agar semua tahapan pesta demokrasi, termasuk KPU, MK, dan pengumuman resmi, dapat berjalan dengan lancar.
"Dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat," tambah mantan Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK. Gugatan tersebut direncanakan akan diajukan ke MK setelah KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada tanggal 20 Maret 2024. Namun, Henry tidak mengungkapkan detail identitas Kapolda tersebut, hanya menyebut bahwa dia berpangkat Irjen dan diharapkan bisa membuktikan adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara. (Z-10)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved