Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Pekanbaru membuat aturan terkait rumah makan dan restoran selama umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1445 H. Pemerintah setempat memperbolehkan usaha kuliner rumah makan dan restoran buka selama bulan Ramadan, tetapi tetap dengan beberapa aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan usaha kuliner harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur. Seperti untuk kuliner non muslim harus memasang pemberitahuan dengan spanduk bertulisan non halal ukuran 1x4 meter. Sedangkan untuk usaha kuliner muslim harus take away, tidak boleh makan di tempat.
"Untuk restoran non halal boleh buka tapi nanti harus memasang spanduk tanda menyediakan makanan non halal dengan ukuran 1x4 meter di depan tempat usahanya," kata Zulfahmi, Senin (11/3).
Baca juga : Ibu Hamil Diperbolehkan Berpuasa dengan Ketentuan Khusus, Apa Saja?
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. "Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner sehingga tidak ada pihak yang tidak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Pemko Pekanbaru," ujarnya.
Zulfahmi menambahkan, apabila sudah disosialisasikan, pihaknya akan melakukan patroli untuk menertibkan pedagang nakal selama Ramadan, yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Patroli akan dilakukan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," ujarnya.
Baca juga : Awal Ramadan 2024 Diperkirakan Tanggal 12 Maret dan Idul Fitri 10 April
Ia juga mengimbau bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.
"Jadi untuk masyarakat, jika menemukan pedagang yang nakal disekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami. Kami akan tindak," pungkasnya.
(Z-9)
Harga daging sapi terpantau Rp140.000 per kilogram, daging kambing Rp160.000, ayam ras Rp42.000, ayam kampung Rp65.000. Serta minyak goreng berada di kisaran Rp15.700 per liter.
Harga cabai domba mencapai Rp80.000 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp60.000. Begitu juga cabai tanjung dari Rp30.000 menjadi Rp 45.000.
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Kenaikan harga cabai rawit yang menembus harga eceran tertinggi menjadi penyumbang terbesar kenaikan indeks harga pangan daerah.
Inflasi NTT tahun 2025 yang tercatat sebesar 2,39 persen (yoy) mencerminkan stabilitas harga yang terjaga.
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Adapun pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari.
Menjelang periode mobilitas tinggi pada arus mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) terus memacu pengerjaan pemeliharaan rutin di Ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai).
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
LUAS kebakaran lahan di Kota Pekanbaru dari 1 Januari hingga 29 Januari 2026 nyaris mencapai sembilan hektare (ha), tepatnya mencapai 8,51 ha.
Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026.
Harga cabai merah yang sebelumnya sempat mengalami lonjakan kini mulai berangsur turun di harga Rp75 ribu per kilogram dan cenderung stabil.
Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan peningkatan jumlah kedatangan dan keberangkatan penumpang belum terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved