Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka atas kasus dugaan manipulasi data pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal menindaklanjuti penetapan status tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dengan ditetapkan status tersangka, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, Kamis (29/2).
Afif juga menjelaskan, proses di DKPP akan menjadi mekanisme pemberhentian terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Namun, mereka harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca juga : KPU Skors Rekapitulasi Tingkat Nasional Karena Sidang di DKPP
"Mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," terangnya.
KPU sendiri sebelumnya telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Pemberhentian itu mengakibatkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur khusus untuk metode pos dan kotak suara keliling.
Dittipidum Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan tujuh anggota PPLN sebagai tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro lewat gelar perkara pada Rabu (28/2).
Menurutnya, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). Adapun sangkaan pasalnya adalah Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. (Z-8)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Saat skor sempat imbang 16-16, Jonatan memilih bermain lebih tenang setelah membaca kecenderungan lawan yang mulai meningkatkan serangan.
Putri mengaku sebenarnya memiliki peluang untuk merebut kemenangan, baik di gim pertama maupun kedua.
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani deklarasi penerimaan negara tersebut dalam KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved