Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

7 PPLN Kuala Lumpur jadi Tersangka, KPU Teruskan ke DKPP

Tri Subarkah
29/2/2024 18:36
7 PPLN Kuala Lumpur jadi Tersangka, KPU Teruskan ke DKPP
Petugas Pos Malaysia memasukkan sejumlah kardus berisi surat suara yang akan dikirimkan ke pemilih tetap di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka atas kasus dugaan manipulasi data pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal menindaklanjuti penetapan status tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dengan ditetapkan status tersangka, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, Kamis (29/2).

Afif juga menjelaskan, proses di DKPP akan menjadi mekanisme pemberhentian terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Namun, mereka harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca juga : KPU Skors Rekapitulasi Tingkat Nasional Karena Sidang di DKPP

"Mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," terangnya.

KPU sendiri sebelumnya telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Pemberhentian itu mengakibatkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur khusus untuk metode pos dan kotak suara keliling.

Dittipidum Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan tujuh anggota PPLN sebagai tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro lewat gelar perkara pada Rabu (28/2).

Menurutnya, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). Adapun sangkaan pasalnya adalah Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya