Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu, 28 Februari 2024. Tujuh orang yang menjadi tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca juga : 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang tak Berwenang
Jenderal bintang satu ini menyebut para tersangka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. Selain itu, juga diduga memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani memastikan pihaknya terus mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut. Dia mengaku akan menyelesaikan berkas perkara dalam waktu yang tinggal 6 hari sesuai tenggat waktu penanganan tindak pidana pemilu yang ditetapkan selama 14 hari.
Baca juga : KPU Skors Rekapitulasi Tingkat Nasional Karena Sidang di DKPP
"Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dari Bawaslu pada Jumat, 23 Februari 2024.
"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bawaslu, Selasa, 27 Februari 2024.
(Z-9)
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Saat skor sempat imbang 16-16, Jonatan memilih bermain lebih tenang setelah membaca kecenderungan lawan yang mulai meningkatkan serangan.
Putri mengaku sebenarnya memiliki peluang untuk merebut kemenangan, baik di gim pertama maupun kedua.
Sabar/Reza tampil kompetitif pada gim pertama. Didampingi Hendra Setiawan sebagai pelatih, mereka memanfaatkan celah permainan lawan dan menutup interval dengan keunggulan 11-9.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani deklarasi penerimaan negara tersebut dalam KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved