Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bersama Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarim), yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR) melayangkan gugatan ke pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan ini didasarkan pada tindakan Jepang yang membuang limbah nuklir ke laut akibat ledakan reaktor nuklir di PLTN Fukushima," kata Koordinator Nasional Ekomatin Marthin Hadiwinata dalam keterangan resmi, Jumat (23/2).
Ia memaparkan gugatan itu diajukan setelah somasi yang dilayangkan Tim TAMPAR sebanyak tiga kali kepada pemerintah Jepang tidak mendapatkan tanggapan dan itikad baik.
Baca juga : Tiongkok Desak Jepang Transparan soal Air Limbah Nuklir
Menurut Marthun, Jepang telah terhitung tiga kali melakukan pembuangan limbah nuklir ke laut yakni pada 23 Agustus 2023, 5 Oktober-27 Oktober 2023, Agustus-November 2023. Diketahui, gelombang keempat pembuangan limbah ini direncanakan akan dilakukan pada Maret 2024 dengan volume sejumlah 31.200 metrik ton.
Pembuangan limbah nuklir Fukushima masih akan terus berjalan karena total terdapat 1,34 juta metrik ton air limbah nuklir fukushima radioaktif yang tersimpan di sekitar 1.000 tangki
Terdapat beberapa alasan yang mendasari gugatan Tim TAMPAR ini. Pertama, tindakan pembuangan limbah nuklir oleh Pemerintah Jepang yang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia.
Baca juga : Jepang Buang Limbah Nuklir PLTN Fukushima Tahap Kedua Sampai 23 Oktober
"Teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim diragukan kemampuannya untuk menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14. Kontaminasi limbah ini akan berdampak pada produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh dan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya," paparnya.
Kedua, lanjut dia, pemerintah Jepang melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional, seperti UNCLOS 1982, Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain.
Tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994.
Baca juga : Korsel akan Perluas Area Pengecekan Air Laut Imbas Limbah Nuklir Jepang
Ketiga, adanya pelanggaran ketentuan hukum secara berlapis baik hukum domestik Jepang maupun hukum Indonesia oleh Pemerintah Jepang.
"Tindakan yang dilakukan dengan ketidakhati-hatian dan tanpa itikad baik tersebut merupakan tindakan unprosedural yang melanggar UU Jepang terkait Energi Atom," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah Jepang gagal memenuhi kewajiban untuk mencegah bencana nuklir sejak dini dan memberikan informasi darurat tepat waktu setelahnya mengenai tindakan yang membahayakan kehidupan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga : Jepang Buang Air Limbah Radioaktif Fukushima ke Laut Mulai 24 Agustus
Adapun ketentuan hukum nasional yang dilanggar di Indonesia adalah mengenai UU Kelautan yaitu tindakan pembuangan limbah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pencemaran dan bencana kelautan yang berasal dari radiasi nuklir sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 53 UU Kelautan.
Keempat, adanya kerugian yang nyata yang dialami Pemerintah Indonesia. Terdapat 173 jenis biota laut yang diimpor Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Sementara itu, Sekretaris Jendral PBHI Gina Sabrina menambahkan gugatan oleh Tim TAMPAR selaku penggugat meminta hakim untuk secara tegas menyatakan pembuangan limbah nuklir oleh pemerintah Jepang merupakan perbuatan melanggar hukum yang telah melanggar berbagai ketentuan hukum internasional, hukum domestik Negara Jepang, dan hukum nasional di Indonesia.
Selain itu Tim TAMPAR juga meminta penghentian pembuangan limbah nuklir fukushima di laut serta penghentian ekspor hasil laut dari perairan Jepang dan mengumumkan daftar restoran Jepang yang menggunakan hasil impor ikan laut dari perairan Jepang.
"Terakhir, atas kerugian dan dampak yang timbul dari tindakan pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia Tim TAMPAR meminta hakim untuk menghukum pemerintah membayar kerugian sebesar Rp1 triliun," pungkasnya. (RO/Z-1)
Pada kanker tiroid, biasanya pasien sudah melalui operasi. Kedokteran nuklir berperan untuk menghilangkan sisa-sisa sel kanker.
Pemprov Jawa Barat menandatangani kerja sama penggunaan nuklir dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Analisa stunting dengan teknologi berbasis nuklir.
Hasil analisa kasus stunting dengan menggunakan teknologi berbasis nuklir.
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah stunting.
Hingga saat ini terdapat sembilan negara yang memiliki senjata nuklir.
RENCANA Jepang untuk melepaskan limbah air terkontaminasi dari PLTN Fukushima yang lumpuh ke Samudera Pasifik, menuai respons dari negara-negara tetangga. Ini reaksi Korsel.
"Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut."
Setelah dilakukan negosiasi dengan International Atomic Energy Agency, Jepang diberikan lampu hijau untuk membuang limbah nuklir kelautan.
PEMERINTAH Jepang memutuskan mulai membuang air limbah radioaktif yang telah diolah dari PLTN Fukushima ke laut pada 24 Agustus 2023.
"Kami telah memanggil duta besar Tiongkok untuk Jepang hari ini, dan mendesaknya untuk mengimbau masyarakat Tiongkok agar bersikap tenang dan bertanggung jawab,"
Dua belas tahun setelah salah satu kecelakaan nuklir terparah di dunia, Jepang mulai membuang air limbah Fukushima ke Samudera Pasifik, pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved