Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan terkait masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menjadi polemik di masyarakat. Dia menekankan harus ada evaluasi terhadap seluruh hasil pemindaian Sirekap demi memastikan akurasi dan integritas data yang dikumpulkan oleh sistem tersebut.
"KPU perlu menginformasikan secara transparan terkait dengan problem yang dihadapi. Harus ada upaya mitigasi setiap risiko dari penggunaan Sirekap dengan melibatkan ahli terkait, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," kata Wahyudi Djafar, Minggu (18/2).
Ia menjelaskan Sirekap semestinya menyempurnakan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang sebelumnya digunakan untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu maupun Pilkada. Sistem itu pertama kali digunakan pada Pilkada serentak 2020 dengan model kerja yang kurang lebih sama dengan penggunaannya di Pemilu 2024.
Baca juga : 11.233 TPS Tak Bisa Akses Aplikasi Sirekap Buatan KPU
Menurutnya, lemahnya akurasi Sirekap terindikasi dari sejumlah kegagalan teknis teknologi optical character recognition yang digunakan. Itu berujung pada tidak akuratnya data perolehan suara yang diinput oleh petugas TPS. Hal tersebut, kata dia, bisa terjadi karena beberapa hal, misalnya kualitas foto yang buruk atau pun model penulisan yang berbeda-beda, yang tidak dapat dibaca oleh sistem secara tepat
"Masalah akurasi tersebut mestinya dapat diperkirakan dan diantisipasi sejak awal dengan desain teknologinya," kata dia.
Wahyudi juga meminta agar ada asesmen dan audit keamanan Sirekap yang dikembangkan dan dikelola oleh KPU, termasuk antisipasi risiko keamanan, setidaknya dengan mengacu pada information technology and security assessment (ITSA) yang dipersyaratkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
"KPU perlu koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemantau pemilu independen dan komunitas teknologi, untuk mengoptimalkan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi risiko insiden keamanan yang mungkin terjadi, dengan tetap berpegang pada prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," jelasnya. (Z-11)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved