Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Tegaskan Hasil Resmi Pemilu 2024 Masih 35 Hari Lagi

Tri Subarkah
14/2/2024 20:01
KPU Tegaskan Hasil Resmi Pemilu 2024 Masih 35 Hari Lagi
Jadwal rekepitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2024.(Dok. MI/Moh Irfan)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 baru dapat diumumkan 35 hari sejak Rabu (14/2). Hal itu disampaikannya usai tahapan pemungutan suara berakhir. Dengan kata lain, quick count yang sudah beredar saat ini tidak dapat dinyatakan sebagai hasil penghitungan resmi.

"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK (panitia pemungutan kecamatan) sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujarnya.

Rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan nantinya berakhir di tingkat nasional oleh KPU RI. Menurut Idham, model penghitungan secara berjenjang itu dilakukan sejak Pemilu 2019 lalu.

Baca juga : Jokowi Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Penghitungan Suara KPU

"Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," terang Idham.

Idham berharap, proses rekapitulasi suara dapat berjalan dengan lancar. Pihaknya mengimbau semua pihak, termasuk pasangan calon presiden-wakil presiden dan peserta pemilu lainnya, untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu terkait rekapitulasi suara.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya