Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengemukakan momen pencoblosan harus diserahkan sepenuhnya pada suara rakyat. Hal itu menanggapi gagasan dari kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka supaya pemilihan presiden atau Pilpres 2024 hanya digelar satu putaran. Penyebaran narasi pemilihan presiden (pilpres) satu putaran dengan alasan "efisiensi anggaran" hingga "mengurangi tensi politik" dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Biarkan rakyat menentukan sesuai dengan kehendak bebasnya tanpa harus ada narasi-narasi yang mengarahkan seolah-olah dua putaran tidak lebih baik atau tidak memberikan kontribusi konstruktif bagi praktik demokrasi di Indonesia,” ungkap Titi kepada Media Indonesia, Selasa (13/2).
“Lagipula KPU sudah menganggarkan pemilu sampai putaran kedua karena itu memang hak rakyat yang harus difasilitasi negara,” tegasnya.
Baca juga : Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie soal Gibran yang Bakal Gantikan Posisi Prabowo
Menurutnya, satu atau dua putaran adalah mekanisme yang sama-sama dijamin konstitusionalitasnya oleh regulasi pemilu yang ada.
Sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan main serta prosesnya berlangsung luber dan jurdil tanpa ada kecurangan ataupun manipulasi.
“Semua pihak sebaiknya mengikuti dan hormati saja proses yang sedang berjalan,” papar Titi.
Baca juga : KPU Didorong Telusuri Surat Suara yang Tercoblos ke Prabowo-Gibran di Makkah, Arab Saudi
Oleh karena itu, kata Titi, meskipun satu putaran adalah konstitusional namun adanya narasi-narasi yang mendistorsi semisal menghubungkannya dengan beban anggaran negara juga upaya mencegah perpecahan di masyarakat merupakan hal yang sangat berbahaya.
Titi juga menilai narasi tersebut bertentangan dengan jaminan atas proses pemilu yang demokratis dan menghargai kebebasan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara murni.
“Narasi satu putaran semestinya tidak lagi digaung-gaungkan. Semua pihak harus menunggu proses yang berlangsung sampai dengan KPU mengumumkan hasil resmi pemilu pada pertengahan Maret 2024 mendatang,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KPU DKI Jakarta meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi rampung.
Tim Data Rumah Bersama Relawan (RBR) Pramono Anung-Rano Karno menyatakan pasangan Pramono-Rano memenangkan Pilkada Jakarta satu putaran.
TIM pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno siap adu data untuk membuktikan kemenangan satu putaran
Sementara untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 39,40%. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Warda sebanyak 10,53%.
Pramono menjelaskan suara yang mereka peroleh adalah 50% plus 2.943 suara dengan total suara sebanyak 2.183.577.
Tim saat jni sudah mengumpulkan berkas C1 yang sudah diverifikasi lengkap dengan cap basah dari petugas TPS maupun saksi-saksi yang ada.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
MANTAN Presiden Universitas Harvard, Drew Gilpin Faust, mengajak masyarakat Amerika untuk angkat suara dalam membela nilai-nilai fundamental.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved