Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TAHAPAN kampanye Pemilu 2024 memasuki masa akhir pada hari ini, Sabtu (10/2) setelah berjalan selama 75 hari. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun bakal segera menurunkan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, maupun bendera peserta pemilu, baik partai politik maupun kandidat calon presiden dan calon wakil presiden karena memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara pada Rabu (14/2).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 berkaitan tentang kampanye, masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada 11-13 Februari 2024. Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.
"Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu," terang Puadi, Sabtu (10/2).
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Merupakan Titik Kritis
Untuk kepentingan tersebut, ia menerangkan bahwa Bawaslu sudah memberikan arahan kepada jajaran pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga serta bahan kampanye. Jika sampai Minggu (11/2) tidak diturunkan atau dibersihkan, penertiban oleh pihak berwenang pun bakal dilakukan.
"Pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, Satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye," terangnya.
Senada, anggota Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty juga menegaskan pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah elemen, termasuk KPU, Satpol PP, dan partai politik untuk penertiban alat peraga kampanye jelang masa tenang. Ia mengatakan penurunan alat peraga kampanye mulai dilakukan malam ini.
Baca juga : Bawaslu Copot Paksa Baliho Besar Ganjar-Mahfud di Boyolali
"Dini hari. 10 (Februari) malam jelang pergantin hari," tandas Lolly. (Z-10)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved