Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam tindakan represif ataupun pembungkaman terhadap sivitas akademika merespons adanya upaya intervensi dengan narasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjasa dan berkinerja baik selama memimpin.
Korespontensi KIKA Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro mengatakan itu merupakan represi dan pendisiplinan terhadap berbagai kampus yang menyikapi situasi sosial-politik Indonesia akhir-akhir ini.
"Wawancara yang kemudian muncul di media sosial itu diduga sebagai narasi tandingan melawan gerakan kampus yang mengkritik rezim Jokowi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2).
Baca juga : Civitas Akademika Kritik Presiden Jokowi, JK: Itu Dari Hati Nurani
Selain itu, ada dugaan pengunaan instrument kepolisian yang ditengarai menyambangi sejumlah pejabat kampus dengan dalih wawancara.
Ia menjelaskan serangan terhadap guru besar, dosen, beserta sivitas akademika yang gelisah terhadap problematika kenegaraan adalah upaya untuk mendisiplinkan kebebasan akademik dan pelanggaran Surabaya Principle of Acamemic Freedom yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, yakni insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Baca juga : Pengamat: Presiden Jokowi Harus Sikapi Kritikan Guru Besar dengan Bijak
Selain itu, sambungnya Pasal 9 (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Dalam hukum dan HAM di Indonesia, ujar Castro, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.
"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ucapnya.
Baca juga : Cak Imin: Seruan Perguruan Tinggi ke Pemerintah harus Jadi Warning
Seperti diberitakan, gelombang seruan moral terhadap Presiden Jokowi dari sivitas akademika berbagai perguruan tinggi di Indonesia terus bergulir. Berbagai kampus seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Airlangga ( UNAIR), Universitas Brawijaya (UB) serta berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia telah menyatakan sikap yang menyatakan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi saat ini. Kampus juga menyerukan agar pemilu berjalan adil, jujur, tanpa intervensi.
Castro menyebut selama proses pemilu 2024 ada berbagai perilaku penguasa yang bertentangan dengan cita-cita ideal demokrasi dan isu netralitas aparatur serta penggunaan instrumen kekuasaan demi kepentingan politik.
"Oleh karena itu, KIKA menolak segala bentuk pendisiplinan dan/atau pemaknaan netralitas yang diperuntukkan untuk pembatasan hak, baik yang dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi/pihak yang mengatasnamakan universitas ataupun aparat penegak hukum," tukasnya. (AFP/Z-3)
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah proaktif dan menyiapkan strategi menghadapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Platform Bijak Memantau resmi diluncurkan pada Selasa (20/5). Platform terseubut dimaksudkan sebagai ruang untuk menavigasi isu kebijakan, dan memantau proses legislasi.
Reformasi yang sudah susah payah dicapai Indonesia pasca 32 tahun Soeharto berkuasa, kini dipaksa putar balik kembali.
DUKUNGAN untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada sektor politik harus konsisten diperkuat demi mewujudkan nilai-nilai kesetaraan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
EKOSISTEM pendidikan tinggi perlu didorong agar lebih inklusif dalam berbagai aspek. Hal itu harus diwujudkan demi menciptakan perguruan tinggi yang inovatif dan berdaya saing.
Rektor UII mengingatkan kalangan mahasiswa agar selalu menjaga integritas akademik. Dunia pendidikan, ujarnya, merupakan bisnis kejujuran.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Di era transformasi digital yang menuntut adaptasi cepat dalam dunia pendidikan, kehadiran sistem pembelajaran yang fleksibel dan dapat diakses dari mana saja menjadi kebutuhan mendesak.
INDONESIA mencatat lonjakan peringkat perguruan tinggi dalam QS World University Ranking sebesar 46 persen tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved