Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam tindakan represif ataupun pembungkaman terhadap sivitas akademika merespons adanya upaya intervensi dengan narasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjasa dan berkinerja baik selama memimpin.
Korespontensi KIKA Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro mengatakan itu merupakan represi dan pendisiplinan terhadap berbagai kampus yang menyikapi situasi sosial-politik Indonesia akhir-akhir ini.
"Wawancara yang kemudian muncul di media sosial itu diduga sebagai narasi tandingan melawan gerakan kampus yang mengkritik rezim Jokowi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2).
Baca juga : Civitas Akademika Kritik Presiden Jokowi, JK: Itu Dari Hati Nurani
Selain itu, ada dugaan pengunaan instrument kepolisian yang ditengarai menyambangi sejumlah pejabat kampus dengan dalih wawancara.
Ia menjelaskan serangan terhadap guru besar, dosen, beserta sivitas akademika yang gelisah terhadap problematika kenegaraan adalah upaya untuk mendisiplinkan kebebasan akademik dan pelanggaran Surabaya Principle of Acamemic Freedom yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, yakni insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Baca juga : Pengamat: Presiden Jokowi Harus Sikapi Kritikan Guru Besar dengan Bijak
Selain itu, sambungnya Pasal 9 (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Dalam hukum dan HAM di Indonesia, ujar Castro, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.
"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ucapnya.
Baca juga : Cak Imin: Seruan Perguruan Tinggi ke Pemerintah harus Jadi Warning
Seperti diberitakan, gelombang seruan moral terhadap Presiden Jokowi dari sivitas akademika berbagai perguruan tinggi di Indonesia terus bergulir. Berbagai kampus seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Airlangga ( UNAIR), Universitas Brawijaya (UB) serta berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia telah menyatakan sikap yang menyatakan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi saat ini. Kampus juga menyerukan agar pemilu berjalan adil, jujur, tanpa intervensi.
Castro menyebut selama proses pemilu 2024 ada berbagai perilaku penguasa yang bertentangan dengan cita-cita ideal demokrasi dan isu netralitas aparatur serta penggunaan instrumen kekuasaan demi kepentingan politik.
"Oleh karena itu, KIKA menolak segala bentuk pendisiplinan dan/atau pemaknaan netralitas yang diperuntukkan untuk pembatasan hak, baik yang dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi/pihak yang mengatasnamakan universitas ataupun aparat penegak hukum," tukasnya. (AFP/Z-3)
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
PDIP yang konsisten menolak usulan pilkada dipilih DPRD akan mendapatkan nilai tambah di mata publik.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyitaan 4-5 juta hektare lahan sawit ilegal pada 2026, melengkapi 4 juta hektare yang telah disita sebelumnya.
UNSIA berencana untuk menjadi Google Reference University pertama di Indonesia serta fokus menjadi hub inovasi melalui World University Ranking for Innovation (WURI).
Yayasan Pendidikan Universitas Presiden (YPUP) mendukung penuh atas pendirian ICPI-PU di lingkungan President University.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
Musim pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 semakin dekat.
Transformasi itu bergerak jauh lebih cepat daripada siklus kebijakan pendidikan tinggi yang selama ini kita kenal.
KOLABORASI menjadi kunci dalam upaya mempercepat pemulihan usai terjadinya bencana Sumatra. Salah satu yang berperan penting adalah kolaborasi mahasiswa dan perguruan tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved