Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
NILAI Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di 34, namun peringkatnya turun menjadi 115 dari 110. Kondisi itu menjadi cambuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Stagnasi skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan biasa-biasa saja,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/1).
Ali menjelaskan penurunan peringkat Indonesia ini bukan hanya urusan KPK. Semua kelompok sampai masyarakat perlu bekerja keras memberantas korupsi di Tanah Air. “Pemberantasan korupsi butuh komitmen konkret, dan dukungan penuh dari semua elemen,” ujar Ali.
Baca juga : KPK Undang Capres Adu Gagasan Antikorupsi, Anies: Selalu Siap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Indonesia saat ini butuh penguatan regulasi baik secara kelembagaan maupun pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Salah satunya yakni pengesahan Undang-Udang Perampasan Aset.
“Komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat, maupun daerah untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan, dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan,” ucap Ali.
Selain itu, peningkatan IPK juga bisa dilakukan dengan menutup celah rawan korupsi berdasarkan data dari Monitoring centre for prevention (MCP) dan survei penilaian integritas (SPI). Seluruh instansi negara diharap tidak menyepelekan data tersebut.
Baca juga : Prabowo Komit Berantas Korupsi
“Pengukuran MCP dan SPI itu bisa menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya,” tegas Ali.
KPK juga meminta pengusaha menguatkan komitmen pemberantasan korupsi. Terutama, kata Ali, bagi pebisnis yang kerap menjadi partner pemerintah.
Transparency International Indonesia (TII) melakukan survei IPK Indonesia 2023 dengan tema korupsi, demokrasi, dan keadilan sosial. IPK Indonesia pada 2023 mendapat skor 34 atau stagnan dari tahun lalu.
"Artinya kita berada pada kondisi stagnan secara skor. Rangkingnya merosot dari 110 menjadi 115," ucap Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko. (Z-3)
Baca juga : Ketua Sementara KPK Akui Pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak Efektif
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Dalam kesepakatan yang dibangun, KPK dan ICAC Hong Kong sepakat saling bertukar ilmu dan informasi terkait penanganan kasus korupsi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama pemerintah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
PEMERINTAH melalui Satgas Pemberantasan Judi Online tengah melakukan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat, salah satunya menyasar langsung para pemain bukan menargetkan bandar.
Menghentikan perjudian online harus dilakukan secara komprehensif melibatkan semua pihak. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR Johan Budi (JB), Kamis (27/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved