Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor. Hak normatif yang dimaksud adalah hak yang harus diperoleh jika terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah antara perusahaan dan karyawan.
"Itu harus diatasi dengan tiga tahap yakni pertama dengan mediasi, berdialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan. Jika tidak selesai, tripartit melibatkan pemerintah. Terakhir, peradilan untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak yang melekat pada seorang pekerja," ujar Cak Imin.
Ia pun berjanji menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.
Baca juga: Fenomena Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Anies: Anggaran Pendidikan Menipis
"Jurnalis adalah profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati karena di akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi, upaya-upaya mengganggu hak-hak profesional para jurnalis," tuturnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Cak Imin sebagai respons dari pertanyaan salah seorang jurnalis yang mengaku sempat diputus hubungan kerjanya atas dasar efisiensi. Ia menyampaikan keresahannya akan perlindungan kerja, serta potensi kriminalisasi pada profesinya.
Baca juga: Berani! Anies Tandatangani Kontrak Politik dengan Jejaring Rakyat Miskin Kota
Senada dengan Muhaimin, Anies menggarisbawahi soal aspek kriminalisasi profesi jurnalis. Ia mewanti-wanti harus ada pedoman khusus yang dipegang aparat penegak hukum ketika ada pelaporan pelanggaran terhadap jurnalis.
"Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Kalau tidak ada, jangan sampai jadi kriminalisasi," ucap Anies. (Ant/Z-11)
Ia juga menyampaikan target perbaikan sistem penyaluran bantuan dalam empat bulan ke depan untuk memastikan tidak ada bantuan yang salah sasaran.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hadir dalam pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan.
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
KETUA Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengkritisi program rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved