Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anies-Muhaiminn: Jurnalis harus Dapat Hak Normatif sebagai Pekerja

Andhika Prasetyo
30/1/2024 05:26
Anies-Muhaiminn: Jurnalis harus Dapat Hak Normatif sebagai Pekerja
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar(AFP)

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor. Hak normatif yang dimaksud adalah hak yang harus diperoleh jika terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah antara perusahaan dan karyawan.

"Itu harus diatasi dengan tiga tahap yakni pertama dengan mediasi, berdialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan. Jika tidak selesai, tripartit melibatkan pemerintah. Terakhir, peradilan untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak yang melekat pada seorang pekerja," ujar Cak Imin.

Ia pun berjanji menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.

Baca juga: Fenomena Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Anies: Anggaran Pendidikan Menipis

"Jurnalis adalah profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati karena di akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi, upaya-upaya mengganggu hak-hak profesional para jurnalis," tuturnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Cak Imin sebagai respons dari pertanyaan salah seorang jurnalis yang mengaku sempat diputus hubungan kerjanya atas dasar efisiensi. Ia menyampaikan keresahannya akan perlindungan kerja, serta potensi kriminalisasi pada profesinya.

Baca juga: Berani! Anies Tandatangani Kontrak Politik dengan Jejaring Rakyat Miskin Kota

Senada dengan Muhaimin, Anies menggarisbawahi soal aspek kriminalisasi profesi jurnalis. Ia mewanti-wanti harus ada pedoman khusus yang dipegang aparat penegak hukum ketika ada pelaporan pelanggaran terhadap jurnalis.

"Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Kalau tidak ada, jangan sampai jadi kriminalisasi," ucap Anies. (Ant/Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik