Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PRAKTISI Good Governance As'ad Nugroho menyatakan, rezim Presiden Joko Widodo mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu tampak dari tidak berfungsinya DPR-RI sebagai lembaga legislatif, dalam mengimbangi emerintah selaku eksekutif.
"Begitu juga di BUMN, governance nya buruk. Biasanya di BUMN ada assessment tata kelola, tapi entah mengapa, belakangan tidak ada lagi itu," tandas As'ad dalam Podcast Narada Syndicate yang dipandu oleh aktivis Kusfiardi, baru-baru ini.
Baca juga: Bawaslu sudah Surati Presiden Jokowi soal Kampanye Pemilu
As'ad menilai, berbagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, demokrasi serta penegakan hukum sudah diabaikan pemerintahan Jokowi.
Hal itu, sambung As'ad, disebabkan Presiden Jokowi tidak memiliki perhatian besar pada pentingnya tata kelola sejak periode pertama pemerintahannya.
"Bisa kita lihat dalam 100 hari pertama pemerintahannya, justru terjadi pelemahan KPK, yang menunjukkan lemahnya komitmen Presiden Jokowi pada pemberantasan korupsi. Padahal persoalan korupsi itu adalah akar dari buruknya tata kelola," paparnya.
Baca juga: Putusan MK dan Sikap Jokowi yang Amburadul
As'ad melanjutkan, Jokowi juga gagal mencegah munculnya benturan kepentingan antara jabatannya dengan kepentingan keluarga maupun dirinya sendiri.
Seharusnya, ujar As'ad, Jokowi mencegah keluarganya, orang-orang dekatnya maupun dirinya sendiri memanfaatkan jabatan Presiden yang diembannya, untuk kepentingan pribadi. Dan itu menyebabkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tak bisa punah.
Padahal, menurut As'ad, tujuan dari gerakan reformasi 1998 adalah memberantas KKN. Namun, Pemerintahan Jokowi sudah menunjukkan komitmen yang lemah dalam pemberantasan KKN bahkan sejak periode pertama pemerintahannya.
"Hal itu disebabkan pak Jokowi tak ikut dalam gerakan reformasi, sehingga dia tidak bisa memahami bahwa musuh utama reformasi adalah KKN. Maka komitmen dia untuk memberantas KKN pun lemah," pungkasnya. (P-3)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
ANGGOTA parlemen oposisi Korea Selatan mengajukan mosi untuk memakzulkan perdana menteri yang menjabat sebagai presiden interim, Han Duck-soo.
JURU Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengungkapkan negaranya berharap hubungan dengan Korea Selatan tetap terjaga pascapemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol.
JABATAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol ditangguhkan setelah ia dimakzulkan oleh Majelis Nasional lewat pemungutan suara.
PRESIDEN Korea Selatan Yoon Suk-yeol menghadapi pemungutan suara pemakzulan kedua pada hari Sabtu (14/12) atas upayanya memberlakukan darurat militer.
Cawapres pasangan nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan bahwa potensi kisruh Pemilu 2024 dapat diatasi melalui pendekatan politik, terutama dengan menggunakan hak angket di DPR RI.
PENDIRI lembaga analisis Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan seminggu sebelum dan sesudah pemilu, masyarakat masih terus membicarakan tentang kecurangan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved