Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Indonesia paling menyukai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang membumi dan mayoritas menolak politik dinasti. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat atau survei Charta Politika Indonesia.
"Sebetulnya masyarakat tidak setuju dengan dinasti politik. Ada 63% (responden)," kata peneliti Charta Politika Indonesia, Nachrudin, dalam rilis survei secara daring, Minggu, 21 Januari 2024.
Nachrudin mengatakan hanya 20,2% yang menyatakan setuju terhadap politik dinasti. Sedangkan sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca juga : Elektabilitas Anies-Cak Imin Naik, Prabowo-Gibran Mentok, Ganjar-Mahfud Turun
Survei tersebut juga menanyakan soal kekhawatiran responden terhadap dampak politik dinasti. Mayoritas responden takut praktik tersebut memengaruhi kualitas demokrasi
"46,9%responden cemas politik dinasti menghambat demokrasi," papar dia
Responden yang mengaku tidak cemas politik dinasti menghambat demokrasi 37,7%. Sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei Charta Politika Indonesia dilakukan pada 4 Januari hingga 11 Januari 2024. Responden survei 1.220 orang yang telah memiliki hak pilih atau berusia di atas 17 tahun.
Penarikan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan wawancara tatap muka. Margin of error survei ± 2,82%.
(Z-9)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved