Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HARI ini, Kamis (18/1), Perhimpunan Aktivis (PA) 98 mendatangi Bawaslu RI untuk menuntut kenapa lembaga itu tidak bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan dilakukan secara sepihak. Hal itu jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron paslon lain tidak pernah dicekal.
Hal itu disampaikan presidium Perhimpunan Aktivis 98, Ivan Panusunan, di depan kantor Bawaslu RI, Kamis (18/1). Dia menyebut tuntutan PA 98 kepada Bawaslu adalah agar bertindak tegas terhadap kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan, sehingga rakyat masih percaya bahwa pemilu 2024 ini masih ada lembaga perangkat pemilu yang adil dalam menjalankan tugas.
"Kita tahu bahwa saat ini rakyat tengah dihantui pagelaran pemilu 2024 berjalan tidak adil. Hal itu bisa terjadi karena gejala yang ada menunjukan ke arah sana," kritik Ivan.
Baca juga: Anies tak Berpikir untuk Laporkan Penurunan Paksa Videotron ke Bawaslu
Karena itulah, lanjut Ivan, PA 98 menuntut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas hingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
MI/HO--Presidium Perhimpunan Aktivis Tahun 1998 (PA 98), Ivan Panusunan
"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa di atas, secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut," gugat Ivan.
Dia juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Penyetopan Videotron Anies
"Gejala kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan curang semakin kuat, hanya kekuatan rakyat yang akan mampu menghadang zetiap kekuatan zhalim yang akan berlaku curang" ungkap Ivan. (Z-1)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Persoalan penghentian videotron calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, bukan kewenangan Pemprov DKI
Efektifitas OOH dalam hal menyampaikan suatu konten ataupun pesan sudah tidak perlu diragukan lagi,
Novotel Bogor memiliki fasilitas yang tengah menjadi sorotan yaitu videotron. Videotron indoor milik Novotel Bogor ini merupakan Videotron dalam ruangan terbesar di Indonesia.
Belum 24 jam, videotron yang menampilkan capres Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta disetip paksa.
Anies mengatakan mestinya ketika ada masyarakat yang mendukung pasangan tertentu melalui videotron atau media apapun harus dihormati.
TINDAKAN setop paksa atau take down Iklan Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan di videotron menjadi perbincangan warganet. Bahkan perbincangan ini dinilai semakin viral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved