Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) berkomitmen mengawasi peradilan Pemilu 2024 demi mewujudkan legitimasi demokrasi. Menurut Ketua KY Amzulian Rifai, proses demokrasi memungkinkan proses pemilu dibawa ke pengadilan, baik lewat sengketa administrasi maupun tindak pidana pemilu.
Komitmen itu diejawantahkan lewat acara Penandatanganan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang digelar KY dengan mengundang lembaga penyelenggara pemilu, pihak universitas, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat sipil di Jakarta, Rabu (17/1).
"Bagi publik, kepercayaan peradilan masih belum seperti yang diharapkan. Mungkin itu yang jadi alasan dibentuk KY RI atas dasar Undang-Undang Nomor 22/2004 yang merupakan amanat Pasal 24B UUD 1945," ujar Amzulian.
Baca juga: Siapa Moderator Debat Cawapres Berikutnya?
Bagi negara sebesar Indonesia dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 204,887 juta, sengketa Pemilu maupun Pilkada serentak 2024 adalah sebuah keniscayaan yang mesti diselesaikan lewat persidangan. Untuk menjaga proses persidangan berjalan adil, Amzulian menegaskan pentingnya kehadiran lembaga pengawas.
"Agar proses sidang berjalan, maka perlu adanya pengawasan jalannya sidang dengan cara pemantauan sidang," jelasnya.
Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal
Oleh karena itu, pihaknya mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sampai Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendeklarasikan terciptanya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.
Lewat deklarasi tersebut, KY berharap proses persidangan pemilu dapat mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap pihaknya telah terbiasa berada dalam posisi ter dalam setiap masalah kepemiluan. Dalam tiap sengketa proses pemilu ke Bawaslu, misalnya, KPU selalu menjadi pihak terlapor. Sementara di DKPP, KPU berstatus teradu. Sedangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, status KPU adalah tergugat.
"Nanti kalau sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, KPU sebagai termohon," imbuhnya.
Oleh karena itu, Hasyim menyebut pihaknya selalu dikepung semua lembaga peradilan. Ia menjelaskan, hal itu dimungkinkan karena kewenangan yang dipegang KPU besar. Namun, pengepungan itu dapat menjadi pengingat bagi jajaran KPU untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
Adapun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti adanya sengketa administrasi pemilu yang disebabkan perbedaan pandangan antara hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Baginya, KY dapat berperan untuk mengawasi pelaksanaan putusan lembaga peradilan terkait pemilu.
"Baik administrasi maupun pidana pemilu. Hal inilah yang kemudian ada di Bawaslu dan juga sangat beririsan dengan kewenangan KY," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved