Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Yudisial (KY) berkomitmen mengawasi peradilan Pemilu 2024 demi mewujudkan legitimasi demokrasi. Menurut Ketua KY Amzulian Rifai, proses demokrasi memungkinkan proses pemilu dibawa ke pengadilan, baik lewat sengketa administrasi maupun tindak pidana pemilu.
Komitmen itu diejawantahkan lewat acara Penandatanganan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang digelar KY dengan mengundang lembaga penyelenggara pemilu, pihak universitas, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat sipil di Jakarta, Rabu (17/1).
"Bagi publik, kepercayaan peradilan masih belum seperti yang diharapkan. Mungkin itu yang jadi alasan dibentuk KY RI atas dasar Undang-Undang Nomor 22/2004 yang merupakan amanat Pasal 24B UUD 1945," ujar Amzulian.
Baca juga: Siapa Moderator Debat Cawapres Berikutnya?
Bagi negara sebesar Indonesia dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 204,887 juta, sengketa Pemilu maupun Pilkada serentak 2024 adalah sebuah keniscayaan yang mesti diselesaikan lewat persidangan. Untuk menjaga proses persidangan berjalan adil, Amzulian menegaskan pentingnya kehadiran lembaga pengawas.
"Agar proses sidang berjalan, maka perlu adanya pengawasan jalannya sidang dengan cara pemantauan sidang," jelasnya.
Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal
Oleh karena itu, pihaknya mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sampai Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendeklarasikan terciptanya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.
Lewat deklarasi tersebut, KY berharap proses persidangan pemilu dapat mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap pihaknya telah terbiasa berada dalam posisi ter dalam setiap masalah kepemiluan. Dalam tiap sengketa proses pemilu ke Bawaslu, misalnya, KPU selalu menjadi pihak terlapor. Sementara di DKPP, KPU berstatus teradu. Sedangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, status KPU adalah tergugat.
"Nanti kalau sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, KPU sebagai termohon," imbuhnya.
Oleh karena itu, Hasyim menyebut pihaknya selalu dikepung semua lembaga peradilan. Ia menjelaskan, hal itu dimungkinkan karena kewenangan yang dipegang KPU besar. Namun, pengepungan itu dapat menjadi pengingat bagi jajaran KPU untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
Adapun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti adanya sengketa administrasi pemilu yang disebabkan perbedaan pandangan antara hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Baginya, KY dapat berperan untuk mengawasi pelaksanaan putusan lembaga peradilan terkait pemilu.
"Baik administrasi maupun pidana pemilu. Hal inilah yang kemudian ada di Bawaslu dan juga sangat beririsan dengan kewenangan KY," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
EMPAT hakim dan satu panitera yang terjerat dugaan suap menandakan belum tuntasnya agenda reformasi peradilan. Presiden Prabowo Subianto pun harus turun tangan membenahi masalah tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meminta KUHAP yang saat ini berlaku direvisi total.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved