Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
MAHASISWA Universitas Nusaputra Sukabumi menolak upaya pengkerdilan demokrasi. Penolakan tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi Mimbar Sejajar bertajuk ‘ancaman demokrasi dikebiri’ yang difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) hingga organisasi mahasiswa Cipayung.
Dalam diskusi terbuka tersebut dibahas mengenai bagaimana seharusnya demokrasi saat ini berjalan. Selanjutnya dikaitkan dengan berbagai studi kasus mengenai ancaman demokrasi yang dikebiri seperti penyusutan ruang publik masyarakat dengan mempersempit ruang kritik, ketidakseimbangan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
“Dan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang berintegritas sebagai cara untuk mempertahankan puncak kekuasaan pemerintah,” ujar perwakilan mahasiswa Angga Septiana Ardianto mengutip keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (16/1).
Baca juga : Tidak Netral, BEM Institut Pangeran Dharma Kusuma Indramayu Somasi Jokowi
Angga menjelaskan mahasiswa telah mengambil sikap yang jelas terkait semakin parahnya kondisi demokrasi di Indonesia. Mahasiswa mendesak agar negara bisa memulihkan hak masyarakat dan menghentikan represif aparat kepada warga yang bersuara kritis di bidang HAM, lingkungan, hak perempuan atau kesetaraan gender, hak-hak adat dan anti korupsi, juga isu keragaman atau inklusifitas.
Baca juga : Mahasiswa NTB Kompak Tolak Praktik Dinasti Politik
“Negara harus memulihkan penegakan hukum atau atas korupsi, pelanggaran berat hak asasi, dan kejahatan ekologis yang merusak bumi dan merenggut hak-hak generasi mendatang,” lanjutnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa negara perlu menjamin kebebasan masyarakat memilih pemimpin dalam seluruh tingkatan yang faham terhadap hak asasi, punya integritas tinggi, tidak punya jejak melakukan pelanggaran hak asasi dan kekuasaan inklusif dna menjunjung tinggi kesetaraan.
“Menghentikan segala bentuk penggunaan aparat penegak hukum untuk hal-hal apapun, kecuali bagi penegakan hukum yang jujur, adil dan bermartabat,” terangnya.
Negara harus memulihkan integritas badan pengawas seperti DPR dan stop menyalahgunakan penegak hukum seperti KPK maupun MK demi kepentingan keluarga dan golongan sendiri. Menjaga Pemilu jujur, adil, damai, bermartabat dan inklusif dan rakyat harus bergerak bersama mencegah politik dinasti, dan kembalinya tirani.
“Mahasiswa harus segera mengkonsolidasikan diri dan mengambil tantangan sejarah untuk berdiri tegak menjadi tonggak demokrasi dengan menolak kembalinya orde baru, dan republik rasa kerajaan. Rakyat, Mahasiswa, Pers bersatu untuk supremasi hukum Indonesia,” ujarnya.
Angga juga menjelaskan bahwa mahasiswa mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari buruh, petani, nelayan, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk menggelorakan dan mengawal Pemilu tahun 2024 yang penuh kejujuran, keadilan, dan demokratis, tanpa intervensi Penguasa, POLRI, dan Presiden. (Z-8)
Saat ini sengketa Pemilu 2024 dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sambut bulan suci Ramadan, BEM PTNU SeNusantara lakukan kegiatan silaturahmi sosial antar pengurus BEM
Indonesia hari ini mengalami kondisi darurat demokrasi dengan mempertontonkan pengangkangan konstitusi demi melanggengkan nepotisme.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Pangeran Dharma Kusuma Indramayu melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Untuk itu, salah satu program yang menjadi fokusnya adalah percepatan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved