Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUDA memiliki peran strategis bukan hanya sebagai garda depan kontrol demokrasi, tetapi juga sebagai jembatan untuk merawat kerukunan, keutuhan, dan keakraban warga negara. Salah satunya dengan penguatan literasi politik dan konsolidasi damai.
Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) Wilayah Jawa Timur, Daming Laisow mengatakan hal tersebut di sela-sela focus group discussion (FGD) tentang penguatan literasi politik dan konsolidasi damai pasca-Pemilu 2024, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/3).
FGD bertajuk Komitmen Pemuda Dorong Rekonsiliasi dan Konsolidasi Damai Pasca-Pemilu 2024, ini dikemas menjadi dialog interaktif. Hadir sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Puskopi Universitas Dr Soetomo, Vieta Imelda Cornelis, dan Koordinator Pemilu Berintegritas, Refi Achmad Zuhair.
Baca juga : Angka Indeks Terus Turun, Demokrasi Indonesia masih Cacat
Menurut Daming, usai pemilu publik dihadapkan pada potensi keterbelahan dan polarisasi. Ia menyebut konflik politik dukungan terus meruncing hingga berimbas pada harmonisasi warganegara dan berbahaya bagi integrasi bangsa.
“Persis pada titik itu, pemuda, milenial dan mahasiswa memiliki peran urgen untuk menjadi perekat keakraban berwarganegara, utamanya pasca-Pemilu 2024. Ruang publik dan ruang digital tak sedikit yang mewartakan narasi perpecahan akibat dukungan politik, pemuda harus tampil untuk meng-counter itu,” katanya.
Daming menambahkan, polarisasi di masyarakat bawah terjadi akibat imbas dari konflik politik kalangan elite atas. Setelah KPU resmi mengumumkan hasil rekapitulasi manual, narasi-narasi propagandis terus muncul di ruang-ruang publik hingga maya.
Baca juga : Khatib Salat Jumat Diminta Serukan Pemilu Damai
Meski KPU telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi manual, terang dia, tetapi ketegangan politik justru makin menjadi. Saat ini sengketa Pemilu 2024 dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Daming berharap masyarakat dan elite mendinginkan suasana politik dengan cara menyampaikan narasi yang menyejukkan.
“Gugatan sengketa pemilu di MK tentu sesuai dengan prosedur konstitusi. Problemnya, perdebatan tidak produktif dan cenderung agitatif tak perlu terus diproduksi. Proses Pemilu 2024 yang cukup melelahkan selama dua tahun terakhir mestinya didinginkan dengan narasi keceriaan, penerimaan, dan keharmonisan dari para elite.”
Daming menilai rekonsiliasi kebangsaan harus menjadi isu utama yang sedianya terus disampaikan. Rekonsiliasi berusaha menempatkan persatuan dan integritas bangsa di atas kepentingan politik lima tahunan. “Kita harus menyemai dan merajut kembali persaudaraan yang nyaris koyak oleh kepentingan politik. Sebagai bangsa Indonesia, kita perlu menyadari bahwa kita diikat oleh simpul persatuan. Makanya, rekonsiliasi nasional menjadi fardhu ain,” tandasnya. (RO/J-2)
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sambut bulan suci Ramadan, BEM PTNU SeNusantara lakukan kegiatan silaturahmi sosial antar pengurus BEM
Indonesia hari ini mengalami kondisi darurat demokrasi dengan mempertontonkan pengangkangan konstitusi demi melanggengkan nepotisme.
Mahasiswa menolak segala upaya pengkerdilan demokrasi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Pangeran Dharma Kusuma Indramayu melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved