Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengaku tidak terganggu dengan wacana pemakzulan dirinya. Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan, presiden bekerja seperti biasa namun penilaian soal pemakzulan diserahkan pada masyarakat.
"Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya. karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/1).
Ari menyebut persepsi terhadap kinerja pemerintah yang dirilis lembaga survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat masih cukup tinggi.
Baca juga : Ini Tanggapan Moeldoko soal Petisi Pemakzulan Presiden Joko Widodo
Selain itu, setiap kunjungan presiden ke daerah, sambung Ari, presiden mendapatkan sambutan positif.
"Kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat. apalagi kalo Kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan juga tingkat keyakinan, dan juga kepuasan kepada presiden masih cukup tinggi. 75%, di atas 75% menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan juga percaya pada kepemimpinan presiden," paparnya.
Baca juga : Yusril Mahendra Sebut Rencana Pemakzulan Jokowi Perlu Dibawa ke DPR
Dalam menghadapi dinamika politik saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu), Ari menuturkan presiden tetap bekerja.
Wacana mengenai pemakzulan, menurutnya sah-sah saja dalam negara demokrasi yakni bagian dari menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun menurutnya semua elemen bangsa perlu mengutamakan kepentingan lebih besar antara lain tidak mengganggu stabilitas nasional.
"Kepentingan nasional. Jangan sampai politik yang terjadi semakin panas, memunculkan politik yang semakin tajam akhirnya menganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik," tuturnya.
Selain itu Ari mengingatkan ada mekanisme yang harus ditempuh untuk memakzulkan presiden. Pemakzulan presiden diatur oleh konstitusi. Ada sejumlah lembaga yang terlibat dalam mekanisme politik dan hukum yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 7B UUD 1945 diatur bahwa usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Pengajuan permintaan DPR kepada MK dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK. MK dapat memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian DPR menyelenggarakan sidang paripurna dan mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Lalu, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
"Mekanisme yang ada sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," tukas Ari.
Seperti diberitakan, wacana pemakzulan Jokowi bermula dari pertemuan tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (9/1). Beberapa tokoh yang ikut mengungkapkan ada pembicaraan agar pemilu berjalan tanpa presiden. (Z-4)
Demokrasi saat ini sudah tidak jelas, tidak proporsional. Seharusnya dari demokrasi yang sehat muncul supremasi hukum yang kuat, tetapi hal itu tak terjadi.
Partai Demokrat diketahui tengah berupaya memakzulkan Presiden AS Donald Trump karena dinilai telah mendorong aksi penyerangan di gedung Capitol beberapa waktu lalu.
Anggota Kongres AS dari Partai Republik Liz Cheney mengaku akan memilih untuk mendakwa presiden karena telah menghasut serangan di gedung Capitol, pekan lalu.
Wakil Presiden AS Mike Pence menolak Amandemen ke-25 untuk mencopot Donald Trump dari jabatannya sebagai presiden AS.
Sidang Senat AS Donald Trump akan dimulai pada minggu kedua Februari, beberapa hari setelah kasus pemakzulan baru terhadap mantan presiden dikirim oleh DPR.
Manajer pemakzulan DPR akan membuka tuntutan mereka terhadap Donald Trump atas kasus hasutan pemberontakan yang menimbulkan serangan di Capitol AS
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
"Paling penting yang harus kita pikirkan adalah bagaimana pertikaian ini dapat ditempatkan dalam perspektif seimbang tanpa menafikan di situ ada faktor kemanusiaan yang harus kita junjung,"
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
ASN harus memiliki nilai-nilai dasar di antaranya kewajiban untuk memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah
UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada 5 Oktober 2020 dianggap memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved