Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengaku tidak terganggu dengan wacana pemakzulan dirinya. Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan, presiden bekerja seperti biasa namun penilaian soal pemakzulan diserahkan pada masyarakat.
"Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya. karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/1).
Ari menyebut persepsi terhadap kinerja pemerintah yang dirilis lembaga survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat masih cukup tinggi.
Baca juga : Ini Tanggapan Moeldoko soal Petisi Pemakzulan Presiden Joko Widodo
Selain itu, setiap kunjungan presiden ke daerah, sambung Ari, presiden mendapatkan sambutan positif.
"Kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat. apalagi kalo Kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan juga tingkat keyakinan, dan juga kepuasan kepada presiden masih cukup tinggi. 75%, di atas 75% menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan juga percaya pada kepemimpinan presiden," paparnya.
Baca juga : Yusril Mahendra Sebut Rencana Pemakzulan Jokowi Perlu Dibawa ke DPR
Dalam menghadapi dinamika politik saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu), Ari menuturkan presiden tetap bekerja.
Wacana mengenai pemakzulan, menurutnya sah-sah saja dalam negara demokrasi yakni bagian dari menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun menurutnya semua elemen bangsa perlu mengutamakan kepentingan lebih besar antara lain tidak mengganggu stabilitas nasional.
"Kepentingan nasional. Jangan sampai politik yang terjadi semakin panas, memunculkan politik yang semakin tajam akhirnya menganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik," tuturnya.
Selain itu Ari mengingatkan ada mekanisme yang harus ditempuh untuk memakzulkan presiden. Pemakzulan presiden diatur oleh konstitusi. Ada sejumlah lembaga yang terlibat dalam mekanisme politik dan hukum yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 7B UUD 1945 diatur bahwa usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Pengajuan permintaan DPR kepada MK dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK. MK dapat memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian DPR menyelenggarakan sidang paripurna dan mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Lalu, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
"Mekanisme yang ada sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," tukas Ari.
Seperti diberitakan, wacana pemakzulan Jokowi bermula dari pertemuan tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (9/1). Beberapa tokoh yang ikut mengungkapkan ada pembicaraan agar pemilu berjalan tanpa presiden. (Z-4)
ANGGOTA parlemen oposisi Korea Selatan mengajukan mosi untuk memakzulkan perdana menteri yang menjabat sebagai presiden interim, Han Duck-soo.
JURU Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengungkapkan negaranya berharap hubungan dengan Korea Selatan tetap terjaga pascapemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol.
JABATAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol ditangguhkan setelah ia dimakzulkan oleh Majelis Nasional lewat pemungutan suara.
PRESIDEN Korea Selatan Yoon Suk-yeol menghadapi pemungutan suara pemakzulan kedua pada hari Sabtu (14/12) atas upayanya memberlakukan darurat militer.
Cawapres pasangan nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan bahwa potensi kisruh Pemilu 2024 dapat diatasi melalui pendekatan politik, terutama dengan menggunakan hak angket di DPR RI.
PENDIRI lembaga analisis Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan seminggu sebelum dan sesudah pemilu, masyarakat masih terus membicarakan tentang kecurangan pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved